Berita KPK

Menpan RB akan Umumkan Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pembahasan regulasi yang mengatur perekrutan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik senoir KPK Novel Baswedan bersama Sejumlah pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Mulai Kamis (30/9/2021) sebanyak 57 pegawai KPK resmi berhenti usai dinyatakan gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan mereka dinyatakan tak memenuhi syarat menjadi ASN bersama sekitar 1.200 pegawai KPK lainnya. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pembahasan regulasi yang mengatur perekrutan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di internal Polri telah selesai. Menteri PAN RB diharapkan segera mengumumkannya.

"Dalam waktu dekat dari Pak Menpan akan menyampaikan. Ini sudah berproses. Dari internal Polri sudah berproses. Regulasi sudah dibuat. Nanti setelah keterpaduan regulasi dari Kemenpan baru nanti akan diumumkan kemudian," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/11/2021).

Dedi menuturkan regulasi yang telah rampung dibahas terkait rincian perekrutan 57 ekspegawai KPK menjadi ASN Polri. Ia memastikan regulasi itu menjadi payung hukum agar perekrutan itu tak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

"Ada beberapa regulasi yang dibutuhkan. Contoh dari 57 memiliki kompetensi yang berbeda-beda. Ruang jabatan disini harus dipersiapkan, ruang jabatan sesuai kompetensi itu harus dilindungi satu regulasi.

Peraturan Kapolri harus dibuat, dari BKN juga dibuat, dari Kemenpan harus dibuat guna kedepan tidak ada lagi permasalahan hukum terkait menyangkut masalah status kepegawaian yang bersangkutan," paparnya.

Sebelumnya Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono memastikan proses rekrutmen 57 ekspegawai KPK menjadi ASN Polri bakal selesai tidak lama lagi.

"Ini semua sedang dilakukan pelengkapan itu semua, sekarang sedang berjalan mudah-mudahan tidak berapa lama lagi bisa diselesaikan," kata Rusdi pekan lalu.

Ia menyebut proses kelengkapan rekrutmen 57 eks pegawai KPK yang dimaksudkan adalah penyusunan payung hukum pelaksanaan perekrutan menjadi ASN Polri.

"Proses masih berjalan. Bagaimana cara rekrutmen dilakukan masih dalam proses. Sedang dibuatkan payung hukum terhadap pelaksanaan rekrutmen,"katanya.

Rusdi menuturkan pihaknya berkomitmen untuk menjaga legalitas proses rekrutmen 57 ekspegawai KPK itu menjadi ASN. Hal ini harus dibahas secara matang dengan berbagai instansi terkait.

"Semua dipersiapkan sehingga ketika dilakukan rekrut mendapat dijaga legalitasnya. Ini yang perlu disiapkan secaramatang. Mudah-mudahan bisa diselesaikan baik Polri, BKN, dan Kemenpan RB. Kita tunggu saja," jelasnya.

Namun demikian, Rusdi masih enggan untuk menjelaskan payung hukum yang dimaksud dalam proses rekrutmen tersebut. Yang jelas, proses rekrutmen masih berjalan di internal Polri.

"Nanti dilihat. Di lingkungan Polri bagaimana proses rekrutmen itu ada dasar hukumnya. Sehingga ketika proses berjalan di internal Polri.

Polri memiliki payung hukum sehingga segala sesuatu yang dilakukan Polri dapat dijaga legalitasnya," katanya.(Tribun Network/Igman Ibrahim/sam)

Baca juga: Hasil Lengkap Kualifikasi Piala Dunia Depay Singkirkan Haaland, Belanda Susul Prancis dan Jerman

Baca juga: Amanda Manopo Belum Pikirkan untuk Menikah

Baca juga: Ini Dia Ustaz Ahmad Zain An-Najah, Anggota Komisi Fatwa MUI yang Ditangkap Densus 88

Baca juga: Jenderal Andika Panglima dan Letjen Dudung KSAD, Hari ini Dilantik Presiden Jokowi

Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved