Hotline Public Service
Hotline Public Service - Cara Mengajukan Bantuan untuk Korban Bencana Alam ke Pemkot Semarang
Bagaimana cara mengajukan bantuan untuk korban bencana alam, apakah bisa melalui RT atau RW setempat untuk diajukan ke Pemkot Semarang.
Penulis: budi susanto | Editor: moh anhar
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
Kondisi rumah warga Bukit Manyaran Permai, RW 5 Kelurahan Sadeng, Kecamatan Gunungpati pasca terjadi tanah longsor, Senin (1/3/2021).
Pertanyaan
Bagaimana cara mengajukan bantuan untuk korban bencana alam, apakah bisa melalui RT atau RW setempat untuk diajukan ke Pemkot Semarang.
Pengirim: 081391786xxx
Jawaban
Masyarakat bisa mengajukan bantuan untuk korban bencana alam melalui kelurahan dengan melampirkan KTP dan KK. Nantinya BPBD akan memberikan bantuan stimulan secara proporsional.
Arief Rudianto
Kepala BPBD Kota Semarang
Berita Terkait