Kamis, 28 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Meike Urung Buka Usaha, Baru Sewa Rumah di Jalan Veteran Semarang, Ternyata PT KAI Tarik Asetnya

PT Kereta Api (KAI) Daop 4 Semarang melakukan penertiban rumah dinas di Jalan Veteran, Kamis (18/11).

Tayang:
TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
PT KAI Daop 4 kosongkan dua rumah dinas di jalan Veteran. Selain penghuni rumah PT KAI juga meminta pelaku usaha yang menyewa di lahan tersebut untuk ikut mengosongkan tempat. 

SEMARANG, TRIBUN - PT Kereta Api (KAI) Daop 4 Semarang melakukan penertiban rumah dinas di Jalan Veteran, Kamis (18/11).

Ada dua rumah yang dikosongkan secara paksa oleh PT KAI Daop 4. Selain penghuni, pengosongan rumah juga berdampak kepada pelaku usaha yang menyewa laha  di tempat tersebut.

Meike, satu diantara pelaku usaha, harus mengosongkan rukonya yang berada di lahan rumah dinas milik PT KAI.

Dia mengaku baru saja sebulan menyewa tempat kepada penghuni rumah itu.

Baca juga: Ungkap Praktik Mafia Tanah yang Timpa Keluarga Nirina Zubir, Polisi: ART Bersekongkol dengan Notaris

Baca juga: Nirina Zubir Mohon Polisi Usut Lima Cabang Frozen Food Riri Khasmita, Sang ART Mafia Tanah

"Saya sudah sewa selama 1 tahun dan baru saja perpanjang Saya sewanya memang tidak ke KAI tapi kepada penghuni rumah," tutur dia.

Dia mengaku telah mengeluarkan puluhan juta untuk menyewa tempat tersebut.

Dirinya merasa rugi adanya tindakan pengosongan rumah.

"Kalau bisa ngomong baik-baik ga masalah. Terus bagaimana  nasib karyawan saya," kata dia.

Ia mengatakan pengsosongan tempat  baru diberitahukan saat ia sedang menata kiosnya.

Dirinya merasa terkejut ketika mengetahui PT KAI akan mengosongkan tempat.

"Saya baru tahu tadi pagi diberitahu, jadi benar-benar syok," tuturnya.

PT KAI kosongkan dua rumah dinas di jalan Veteran
PT KAI kosongkan dua rumah dinas di jalan Veteran (Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Sementara itu, Ketua RT 2 RW 7, Yudianto mengatakan, 24 warga yang tinggal di rumah dinas PT KAI telah menunjuk pengacara untuk melakukan upaya hukum.

Pihaknya telah melakukan perlawanan secara beretika dengan menempuh jalur hukum.

"Kami mintanya diselesaikan secara hukum bukan secara preman saat mengosongkan rumah. Tapi pihak mereka (KAI) yang bertindak seperti ini kepada kami," ujarnya.

Yudianto mengaku tinggal di rumah dinas tersebut sejak tahun 1967.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved