Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Opini

OPINI Panggih Priyo Subagyo: Benang Kusut Bisnis Haram di Dalam Penjara

“Mereka para pedagang sabu keliling juga ngumpet-ngumpet jualannya. Itu bisa lancar karena ada peran bos-bos narkotika di dalam lapas

GOOGLE
Ilustrasi 

Oleh Panggih Priyo Subagyo,S.Psi

ASN Kementerian Hukum dan HAM

“Mereka para pedagang sabu keliling juga ngumpet-ngumpet jualannya. Itu bisa lancar karena ada peran bos-bos narkotika di dalam lapas yang rutin memberikan uang koordinasi (setoran) kepada petugas” ungkap seorang mantan narapidana Lapas Cipinang saat diwawancarai oleh Narasi Tv.

Pengakuan tersebut menunjukan kepada kita bahwa bisnis haram di dalam penjara masih sulit diberantas. Ini adalah permasalahan usang yang terus terjadi berulang tanpa ada ujung penyeselasaian.

Bisnis haram yang tumbuh subur di dalam penjara bukan hanya narkotika. Ada juga jual beli sel mewah, fasilitas mewah dan bilik asmara.

Sel penjara harusnya memiliki standar yang sama. Tidak ada perbedaan fasilitas kamar antar narapidana satu dengan lainnya. Namun kenyataanya beberapa narapidana memiliki fasilitas yang berbeda (mewah). Liat saja beberapa gambaran kondisi kamar mewah yang pernah ditayangkan di acara Mata Najwa. Dalam tayanganya nampak sel milik napi koruptor memiliki fasilitas seperti AC, WC duduk dan televisi.

Binis bilik asmara juga terjadi di dalam penjara. Para narapidana melampiaskan hasrat seksual dengan menyewa sebuah ruangan/kamar kepada oknum petugas. Salah satu kasus yang pernah terungkap adalah seorang artis yang mengaku membayar 650 ribu untuk menyewa bilik asmara. Kasus seperti ni sama saja dengan prostitusi di dalam penjara.

Tentu beberapa kejadian di atas bukan hanya terjadi di salah satu penjara saja. Kemungkinan terjadi di setiap penjara baik lapas ataupun rutan. Mengapa binis haram di dalam penjara ini bisa terjadi dan terus berulang?

Hilangnya Kebebasan

Salah satu konsekuensi dari hukuman pidana penjara adalah terbatasnya kemerdekaan seseorang. Lebih tepatnya pembatasan terhadap kebebasan yang dimiliki oleh narapidana. Mereka terkurung dalam bangunan yang secara fisik terpisah dari masyarakat. Para napi seolah mempunyai dunia sendiri dibalik tembok.

Pembatasan kemerdekaan para narapidana bertujuan untuk memberikan efek jera. Hal ini terkait dengan pelaksanaan sistem peradilan pidana yang menganut double track system. Di satu jalur hukum dilaksanakan sebagai upaya pembalasan agar jera. Pada jalur ke dua hukum bertujuan untuk proses pembinaan para narapidana agar mampu berintegrasi kembali dengan masyarakat.

Kebebasan di dalam penjara merupakan sebuah privilage bagi narapidana, memiliki barang mewah misalnya. Mungkin memiliki televisi dan memasang AC di kamar bukanlah hal yang mewah bagi kita. Namun kedua barang tersebut menjadi barang mewah ketika berada di dalam penjara.

Lalu apakah hal tersebut di perbolehkan? Tentu tidak. Memasukan barang dari luar kedalam lapas/rutan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban. Terlebih barang tersebut berkaitan dengan sesuatu yang dilarang, narkotika contohnya.

Pembatasan kemerdekaaan juga mengakibatkan para narapidana tidak bisa memenuhi kebutuhan seksual mereka. Akibatnya muncul perilaku seksual yang menyimpang di dalam penjara. Dalam beberapa kasus malah dimanfaatkan petugas untuk penyewaan bilik asmara. Tentu ini bisa disebut sebagai bisnis prostitusi.

Berharganya sebuah kebebasan di dalam penjara akan membuka celah kepada oknum pertugas untuk memanfaatkannyasebagai bisnis haram. Sudah menjadi rahasia umum bahwa masuknya barang terlarang ke dalam lapas/rutan bukan tanpa sepengetahuan petugas. Justru malah oknum petugas yang ikut bermain di dalamnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved