Minggu, 31 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Ukuran Kiosnya Kurang Besar, Pedagang Pasar Mranggen Gugat Dinas ke PTUN Semarang

Sejumlah pedagang Pasar Mranggen Demak mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Kamis (18/11/2021).

Tayang:
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: moh anhar
TRIBUN JATENG/MAMDUKH ADI PRIYANTO
Sejumlah pedagang Pasar Mranggen menunjukan dokumen denah pasar usai persidangan di PTUN Semarang 

Pada fakta persidangan, saksi tergugat yang merupakan Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dindagkop-UKM Demak, Sunoto menuturkan sosialisasi terkait penempatan kios baru sudah dilakukan kepada pedagang sebanyak tiga kali.

Dalam sosialisasi juga disebutkan adanya kesepakatan biaya balik nama untuk menempati kios baru tersebut.

Ia menambahkan, bahwa denah pasar lama tidak sama dengan pasar baru, sehingga ada perubahan tata letak atau posisi kios pedagang.

"Sesuai aturan jika tidak membayar balik nama, akan ditegur sebanyak tiga kali. Jika tidak melakukan pembayaran hak akan dicabut dan dikuasai pemda," ucapnya di depan majelis hakim.

Menurutnya, setelah pembangunan pasar baru selesai pihaknya membuka kanal aduan para pedagang.

Baca juga: Resmi Ditutup, Hendi Ucapkan Terima Kasih Pada Seluruh Peserta Festival HAM 2021

Baca juga: 6 Aplikasi Penghasil Uang dengan Isi Survei, Modal HP Dapat Duit

Baca juga: Resmi Ditutup, Hendi Ucapkan Terima Kasih Pada Seluruh Peserta Festival HAM 2021

Dari 1.100 pedagang, ada sebanyak 25 aduan yang masuk ke pihaknya.

Setelah mendengar dua saksi dari pihak tergugat, majelis hakim sepakat akan melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) pada akhir bulan ini.

PS dilaksanakan untuk mengetahui secara detail penempatan dan ukuran kios yang menjadi permasalahan, untuk selanjutnya dicocokan dengan keterangan saksi. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved