Berita Semarang
Ukuran Kiosnya Kurang Besar, Pedagang Pasar Mranggen Gugat Dinas ke PTUN Semarang
Sejumlah pedagang Pasar Mranggen Demak mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Kamis (18/11/2021).
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: moh anhar
Pada fakta persidangan, saksi tergugat yang merupakan Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dindagkop-UKM Demak, Sunoto menuturkan sosialisasi terkait penempatan kios baru sudah dilakukan kepada pedagang sebanyak tiga kali.
Dalam sosialisasi juga disebutkan adanya kesepakatan biaya balik nama untuk menempati kios baru tersebut.
Ia menambahkan, bahwa denah pasar lama tidak sama dengan pasar baru, sehingga ada perubahan tata letak atau posisi kios pedagang.
"Sesuai aturan jika tidak membayar balik nama, akan ditegur sebanyak tiga kali. Jika tidak melakukan pembayaran hak akan dicabut dan dikuasai pemda," ucapnya di depan majelis hakim.
Menurutnya, setelah pembangunan pasar baru selesai pihaknya membuka kanal aduan para pedagang.
Baca juga: Resmi Ditutup, Hendi Ucapkan Terima Kasih Pada Seluruh Peserta Festival HAM 2021
Baca juga: 6 Aplikasi Penghasil Uang dengan Isi Survei, Modal HP Dapat Duit
Baca juga: Resmi Ditutup, Hendi Ucapkan Terima Kasih Pada Seluruh Peserta Festival HAM 2021
Dari 1.100 pedagang, ada sebanyak 25 aduan yang masuk ke pihaknya.
Setelah mendengar dua saksi dari pihak tergugat, majelis hakim sepakat akan melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) pada akhir bulan ini.
PS dilaksanakan untuk mengetahui secara detail penempatan dan ukuran kios yang menjadi permasalahan, untuk selanjutnya dicocokan dengan keterangan saksi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pasar-mranggen-18-11-2021.jpg)