Jumat, 5 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Ukuran Kiosnya Kurang Besar, Pedagang Pasar Mranggen Gugat Dinas ke PTUN Semarang

Sejumlah pedagang Pasar Mranggen Demak mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Kamis (18/11/2021).

Tayang:
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: moh anhar
TRIBUN JATENG/MAMDUKH ADI PRIYANTO
Sejumlah pedagang Pasar Mranggen menunjukan dokumen denah pasar usai persidangan di PTUN Semarang 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Sejumlah pedagang Pasar Mranggen Demak mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Kamis (18/11/2021).

Kedatangan mereka ingin mendengar keterangan dari saksi pihak tergugat yang merupakan pejabat di Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop-UKM) Kabupaten Demak.

"Sebenarnya persoalannya sangat sederhana. Yaitu terbalik dalam penempatan kembalinya pedagang untuk menempati kembali kios setelah pasar direnovasi," kata pedagang pasar yang merupakan penggugat, Eni Kusniati usai persidangan.

Baca juga: PT KAI Kejar Aset Rumah Dinas di Jl Veteran Semarang, Dari 90 Rumah, Baru 33 Unit yang Ditertibkan

Baca juga: Meike Urung Buka Usaha, Baru Sewa Rumah di Jalan Veteran Semarang, Ternyata PT KAI Tarik Asetnya

Baca juga: Peringati Milad ke-109, PD Muhammadiyah Blora Usung Tema Menebarkan Semangat Kebaikan

Ia menjelaskan, pedagang yang awalnya menempati di pasar lama atau sebelum direnovasi menempati kios dengan ukuran besar, namun setelah pembangunan selesai mendapatkan hak kembali dengan kios yang kecil.

Sebelumnya, Eni menempati kios dengan ukuran 4x5 meter persegi.

Namun, setelah proses renovasi selesai, ia menempati kios 2x5 meter.

Sedangkan yang lainnya masih menempati kios dengan ukuran awal yakni 4x5 meter.

"Malah ada kios yang dulunya kecil di bawah tangga, sekarang di bangunan baru dapat kios luas 4x5 meter," ucapnya.

Senada, pedagang Pasar Mranggen lain, Bambang menuturkan, aturan lain yang mengganjal hati para pedagang yakni sebelum menempati kios baru harus membayar 15 persen dari harga ketetapan bersama.

"Petugas mengatakan untuk keperluan balik nama. Pedagang lama ketika kembali lagi tentunya kan tidak perlu balik nama. Balik nama itu karena adanya peralihan hak. Pedagang merasa keberatan dengan adanya pungutan pembayaran itu," ucap Bambang.

Di sisi lain, lanjutnya, masih ada kios yang lokasinya strategis, yakni di depan dan menghadap jalan Semarang-Grobogan masih kosong.

Pengelola mengatakan nantinya ruangan itu akan digunakan untuk kantor dinas.

Seharusnya, kata dia, kantor dinas bisa menggunakan kios yang ada di lantai dua.

Kios yang kosong itu bisa digunakan untuk pedagang.

"Perubahan bangunan pasar menyebabkan beberapa pedagang yang awalnya berdagang di depan akhirnya tersingkir ke belakang. Nah ini malah ada bangunan yang katanya buat kantor, namun sampai sekarang tidak kunjung dipergunakan. Kami khawatir itu digunakan untuk jual beli oknum pejabat," tukasnya.

Pada fakta persidangan, saksi tergugat yang merupakan Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dindagkop-UKM Demak, Sunoto menuturkan sosialisasi terkait penempatan kios baru sudah dilakukan kepada pedagang sebanyak tiga kali.

Dalam sosialisasi juga disebutkan adanya kesepakatan biaya balik nama untuk menempati kios baru tersebut.

Ia menambahkan, bahwa denah pasar lama tidak sama dengan pasar baru, sehingga ada perubahan tata letak atau posisi kios pedagang.

"Sesuai aturan jika tidak membayar balik nama, akan ditegur sebanyak tiga kali. Jika tidak melakukan pembayaran hak akan dicabut dan dikuasai pemda," ucapnya di depan majelis hakim.

Menurutnya, setelah pembangunan pasar baru selesai pihaknya membuka kanal aduan para pedagang.

Baca juga: Resmi Ditutup, Hendi Ucapkan Terima Kasih Pada Seluruh Peserta Festival HAM 2021

Baca juga: 6 Aplikasi Penghasil Uang dengan Isi Survei, Modal HP Dapat Duit

Baca juga: Resmi Ditutup, Hendi Ucapkan Terima Kasih Pada Seluruh Peserta Festival HAM 2021

Dari 1.100 pedagang, ada sebanyak 25 aduan yang masuk ke pihaknya.

Setelah mendengar dua saksi dari pihak tergugat, majelis hakim sepakat akan melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) pada akhir bulan ini.

PS dilaksanakan untuk mengetahui secara detail penempatan dan ukuran kios yang menjadi permasalahan, untuk selanjutnya dicocokan dengan keterangan saksi. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved