Berita Nasional
28.965 ASN Terima Bansos dari Kemensos, Ada yang Eselon 1 Hingga Tinggal di Kawasan Menteng
31.164 ASN terdata masih menerima bansos dari Kementerian Sosial. Dari jumlah itu 28.965 terdata masih aktif.
Saat itu, ia berpikir, hal ini terjadi akibat persoalan data bansos yang belum diperbarui.
Adapun, bansos merupakan salah satu upaya percepatan pemerintah terkait penanganan kemiskinan. Tidak semua orang berhak mendapatkan bansos.
Pemerintah juga telah mengatur soal ketentuan pemberian bansos dalam Undang-Undang Nomor 13/2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin dan berbagai aturan turunan lainnya.
Mensos Risma mengatakan, ASN semestinya tidak boleh mendapatkan bansos dari pemerintah.
Ia menilai, dalam aturan yang ada ASN tidak terkualifikasi sebagai individu yang berhak menerima bansos.
“Karena di peraturannya adalah yang menerima pendapatan rutin dari pemerintah tidak boleh (terima bansos),” kata Risma dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jalan Raya Salemba, Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Secara terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN RB) Tjahjo Kumolo menekankan hal serupa.
Tjahjo mengatakan, meski tidak ada aturan yang secara spesifik mengatur pegawai ASN dilarang untuk menerima bantuan sosial.
Namun, menurut Tjahjo, pada dasarnya pegawai ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap dan tunjangan dari negara, sehingga tidak berhak mendapat bansos.
“Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” kata dia Tjahjo saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
Bahkan, ia mengimbau, agar para pensiunan PNS eselon I dan II menolak bansos.
Tjahjo menuturkan, pensiunan PNS selain eselon I dan II diperbolehkan menerima bansos selama sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
“Pensiun eselon I dan Eselon II ya sebaiknya menolak. Pensiunan pegawai menurut saya tidak masalah dengan cek data kelurahan atau desa bagamana posisinya,” ucap Tjahjo.
Menurutnya, apabila ada ditemukan PNS yang melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi terkait bansos dapat diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kriteria penerima bansos