Berita Nasional
28.965 ASN Terima Bansos dari Kemensos, Ada yang Eselon 1 Hingga Tinggal di Kawasan Menteng
31.164 ASN terdata masih menerima bansos dari Kementerian Sosial. Dari jumlah itu 28.965 terdata masih aktif.
Pernyataan Mensos Risma dan Menpan RB Tjahjo soal larangan ASN menerima bansos ini disampaikan berdasarkan acuan dalam undang-undang.
Pasal 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin menyebutkan, fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
Baca juga: China Kecam Pembukaan Kedutaan Taiwan di Lithuania
Baca juga: Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Pekalongan Raya, Jumat 19 November 2021
Baca juga: Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Pekalongan Raya, Jumat 19 November 2021
Selanjutnya, Menpan RB mengutip isi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non-Tunai dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Dalam Perpres 63/2017 dituliskan, penerima bantuan sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.
Kemudian, Pasal 2 PP Nomor 39/2012 mengatur soal prioritas penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang menyebut penyelenggaraan kesejahteraan sosial harus diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial.
Masalah sosial itu, yakni kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, serta korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. (*)
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Puluhan Ribu ASN Terindikasi Terima Bansos, Ada yang Tinggal di Menteng dan Pejabat Eselon I