OPINI
OPINI DR Nugroho Trisnu Brata : Beban Kerja Seorang Guru
TULISAN ini berangkat dari sebuah diskusi ketika penulis dan tim pengabdian masyarakat Jurusan Sosiologi dan Antropologi FIS Unnes
BerdasarkanUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2005tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi;kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesionalyang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang dikembangkan menjadikompetensi guru PAUD/TK,guru kelas SD, danguru mata pelajaranpada SD, SMP, SMA, dan SMK atau sekolah yang setara. Jadi untuk menjadi seorang guru yang berkompetensi bukan hal yang mudah.
Sedangkan pasal 20 UU No.14 Tahun 2005 menyebutkan bahwa guru profesional wajib: a) Merencanakan pembelajaran bermutu, menilai, dan mengevaluasinya, b) Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi, c) Bertindak objektif dan tidak deskriminatif dalam pembelajaran, d) Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, kode etik guru, dan e) Memelihara serta memupuk persatuan Indonesia.
Bahwa kemampuan mengajar adalah hal yang penting, tetapi menjadi guru yang pandai mengajar sekaligus mengembangkan kualifikasi akademik guru profesional adalah hal yang luar biasa untuk dapat dicapai. Tantangan akademik tersebut adalah realitas yang dihadapi guru di mana kemudian hal ini juga tertuang dalam syarat kenaikan pangkat yang harus dipenuhi oleh guru (Tarnoto, 2016). Salah satu syarat kenaikan pangkat adalah karya ilmiah yang dibuat oleh guru bersangkutan dan sering dianggap memberatkan.
Di masa pandemi selama 2020-2021 ini pembelajaran diarahkan ke sistem daring yang menjadi tantangan tersendiri bagi guru. Di daerah-daerah yang jaringan internetnya buruk atau sering terganggu maka guru bekerja makin berat karena harus datang ke rumah-rumah siswa untuk mengajar.
Kata kunci dari bagaimana menyikapi beban kerja guru yang sangat berat adalah dengan membangun jejaring sosial (social networking) dengan sesama guru satu bidang seperti MGMP dan sejenisnya, atau organisasi di atasnya seperti PGRI. Namun perlu juga dijalin sinergi antara guru dengan kalangan perguruan tinggi. Berdiskusi dengan terbuka dan bertukar informasi terkini secara kontinyu tentang dunia pendidikan bisa menjadi solusi bagi semua guru yang merasa beban kerjanya sangat berat (walau reward-nya juga lumayan bagus). (*)
Baca juga: Hotline Semarang : Pak, Bagaimana Cara Ajukan Bantuan untuk Korban Bencana Alam?
Baca juga: Ini Maksud Yudha Memprotes Dedi Mulyadi, Tujuan Awalnya Bukan Tanya Dasar Hukum Memungut Sampah
Baca juga: Diguyur Hujan Hari Ini, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Kabupaten Batang, Jumat 19 November 2021
Baca juga: Luna Maya Jadi Ketua RT, Begini Penampilannya saat Blusukan Bersama Warga