Berita Magelang
Kronologi 2 Pria Magelang Tewas Minum Air putih Dicampur Apotas, Ternyata Memenuhi Pesan Dukun
Mereka adalah pedagang sayur yang berasal dari Dusun Marongan, Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah
Editor:
muslimah
Lalu, dua buah plastik bening berisi sisa cairan, pakaian korban dan tersangka, tiga unit ponsel, dan satu unit motor matik.
"Tersangka disangka tindak pidana pembunuhan dengan rencana atau pembunuhan, Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati seumur hidup," ungkap Alfan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Racun Sianida Tewaskan 2 Pria di Kabupaten Magelang, Jasad Korban Ditemukan di Mobil
Berita Terkait