Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Daftar UMP Tahun 2022 Pulau Jawa, Jakarta Tertinggi, Jawa Tengah Terendah

Upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2022 telah ditetapkan oleh masing-masing Pemerintah Provinsi (Pemprov) di Indonesia.

Editor: m nur huda
Humas Pemprov Jateng
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menemui Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Jateng di kantornya, Jumat (19/11/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2022 telah ditetapkan oleh masing-masing Pemerintah Provinsi (Pemprov) di Indonesia.

Besaran UMP Tahun 2022 tersebut diumumkan beberapa hari setelah Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan kenaikan UMP rata-rata nasional adalah sebesar 1,09%.

Di Pulau Jawa terakhir Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja menetapkan besaran upah minimum provinsi 2021.

Dengan demikian, seluruh pemerintah provinsi di Pulau Jawa, sudah menetapkan UMP masing-masing di wilayahnya untuk tahun 2022.

Angka itu diperoleh dengan menggunakan formulasi penghitungan baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Regulasi itu merupakan PP turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja.

Kementerian Ketenagakerjaan mengklaim, formulasi pengupahan dengan metode baku itu diharapkan dapat menjaga stabilitas iklim usaha dalam negeri.

Sebagai informasi, setelah penguman UMP 2022, pemerintah kabupaten/kota selanjutnya harus menetapkan upah minimum di wilayahnya alias UMK untuk kemudian disahkan gubernur.

Berikut daftar UMP 2022 di seluruh Pulau Jawa dikutip dari Kontan:

1. DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Upah buruh di DKI tahun depan hanya akan naik Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935.

Lewat keterangan resminya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935," ujar Anies, Minggu (21/11/2021).

Pasca ditetapkan, Anies juga meminta para pengusaha untuk segera menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

"Pemprov DKI Jakarta akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut," ujar Anies.

2. Banten

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved