Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Dendam karena Kejadian 2 Bulan Lalu, Suripto Dibunuh Teman Sendiri Mantan Satpam Gudang Rokok Camel

Pelaku menyimpan dendam kepada korban sehingga tega menghabisi nyawa temannya sendiri, Suripto (33) warga Wonosegoro, Boyolali

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: muslimah
Dokumentasi Polda Jateng
Seorang Satpam gudang rokok Camel tewas saat terjadi perampokan di kantornya. Saat ini korban telah dibawa ke rumah sakit Pusat Moewardi Jebres 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Perampokan yang terjadi di gudang rokok di Jalan Brigjen Sudiarto, Joyotakan, Serengan, Solo diwarnai unsur dendam. 

Pelaku menyimpan dendam kepada korban sehingga tega menghabisi nyawa temannya sendiri, Suripto (33) warga Wonosegoro, Boyolali. 

Sehinga, pelaku juga dijerat dengan Pasal 340 KUHp tentang pembunuhan berencana. 

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan tersangka diketahui berijisial RS alias S (21) warga Wonogiri merupakan mantan satpam gudang tersebut.

Baca juga: Dini Hari Rintihan Parau Sarah Setelah Disiram Air Keras Bangunkan Warga, Ini Permintaan Terakhirnya

Baca juga: Momen Mahesa Jenar Balas Dendam Hari Ini untuk Petik Poin Penuh, Yoh Iso Loh!

"Jadi karena terkena indisipliner, pelaku dilakukan pemutusan kerja dari manajemen," ucap Ade, Senin (22/11/2021). 

Menurut Ade, tersangka sering tidak masuk, kemudian korban yang sering menggantikan. 

"Kemudian korban mengadukan hal ini pada manajemen, dua bulan lalu pelaku dipecat. Ini yang membuat pelaku dendam. Dia memang berencana menghabisi korban," ungkapnya. 

Dia menjelaskan, korban dibunuh menggunakan sebatang linggis berukuran 30 sentimeter. 

Setelah menghabisi nyawa korban pelaku menggondol brangkas berisi uang tunai Rp 310 juta. 

"Jadi ada motif dendam dan ekonomi. Uang hasil pencurian untuk bayar hutang, membeli motor, membeli perhiasan, dan ditabung," tuturnya. 

Pelaku dijerat dengan Pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. 

"Brangkas dirusak oleh pelaku dirumahnya kemudian dibuang ke kali dekat rumahnya, saat ini masih dalam pencarian," tandasnya.

Perampokan Sadis

Seorang Satpam Gudang Rokok Camel Ditemukan Tewas Di Kantornya, Uang Perusahaan Dalam Brankas senilai ratusan Juta Raib
  
Diberitakan sebelumnya, Gudang rokok Camel di Jalan Brigjen Sudiarto Nomor 202 Joyotakan, Serengan, Surakarta dirampok, Senin (15/11/2021) pagi. 

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy  menuturkan perampokan diketahui  pukul 07.15. Kejadian tersebut menyebabkan satpam perusahaan meninggal dunia.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved