Berita Regional
Dukun Pengganda Uang di Magelang Mengaku Bunuh 4 Orang dengan Racun
Menurut Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun, seluruh korban dibunuh dengan cara sama, yaitu menggunakan racun.
Awalnya, kedua korban berniat menggandakan uang Rp 25 juta kepada tersangka.
Sebelumnya, korban dan tersangka sudah bertemu sebanyak 4 kali.
Korban sempat mencoba melipatandakan uang Rp 200.000.
Konon, uang itu menjadi Rp 300.000.
"Dari situ korban percaya, dan langsung tergiur untuk melipatgandakan uang lebih banyak lagi, yakni Rp 25 juta hasil menggadaikan mobil milik salah satu korban," beber Alfan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang tindak pidanan pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP.
Ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menyingkap Kasus Dukun Pengganda Uang di Magelang, Bunuh 4 Orang dengan Racun Apotas"
Baca juga: Pemeran Pria Video Syur Garut Akhirnya Tertangkap, Begini Pengakuannya