Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

10 Anggota Kelompok Raya Bogor Ditangkap Setelah Bacok Seorang Pemuda hingga Tewas

Polisi menangkap 10 orang anggota kelompok pemuda yang menamakan diri "Raya Bogor".

GOOGLE
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Polisi menangkap 10 orang anggota kelompok pemuda yang menamakan diri "Raya Bogor".

Kelompok tersebut diduga terlibat penyerangan hingga menewaskan seorang pemuda berinsial AK (22) di Jalan Manggis 1, Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan.

Disampaikan Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yurikho, peristiwa berdarah tersebut terjadi, Sabtu (20/11/2021) sekitar pukul 04.30 WIB.

Baca juga: Curhat TKW Indramayu Jadi PSK di Dubai: Berawal Kabur dari Majikan hingga Terjebak Prostitusi

"Kami tahunya pukul 22.00. Dari pihak RSCM kontak kita, 'Pak, ada yang katanya serahan (jenazah) dari wilayah Tebet, tapi meninggal dunia'.

Nah, kami mulai penyidikan.

Ternyata ada tawuran," kata Alexander di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (23/11/2021).

Alexander mengungkapkan, korban meninggal dunia akibat mengalami luka bacok di bagian bokong hingga mengalami pendarahan.

Kasus ini bermula ketika sejumlah pemuda dari kelompok Raya Bogor terlibat tawuran di wilayah Jakarta Timur, sepekan sebelum peristiwa yang menewaskan AK.

Saat tawuran itu, kelompok Raya Bogor mendengar kabar bahwa pihak lawan dibantu kelompok dari Manggarai.

Lantas mereka berencana membalas kelompok pemuda dari Manggarai.

 
"Sehingga di Jumat malam Sabtu itu mereka mutar-mutar enggak karuan di Manggarai.

Lagi ada orang nongkrong-nongkrong, dibabat sama dia.

Ya bisa dibilang, korban salah sasaran," ungkap Alexander.

"Jangankan pelaku sama korban, pelaku dengan pelaku lainnya saja enggak kenal kok," tambahnya.

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menangkap 10 orang pelaku yang rata-rata masih berusia 18-21 tahun.

Para pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Tangkap 10 Anggota Kelompok 'Raya Bogor' Pelaku Pembacokan Pemuda Hingga Tewas di Manggarai

Baca juga: Pawang Hujan Lapor Polisi, Tak Terima Dituding Gagal Kendalikan Hujan di WSBK Mandalika

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved