Bitcoin Indonesia
Pertumbuhan Pendanaan Fintech Lending Terus Melesat Tahun Ini Melebihi 75%
Di tengah reputasi industri fintech lending sedikit tercoreng dengan sempat maraknya kasus pinjol ilegal, penyaluran dana dari industri itu terus bert
Ia beralasan, hal itu karena kebutuhan kredit masyarakat Indonesia sangat besar, sehingga justru perlu kolaborasi dengan industri keuangan lain, seperti perbankan.
“Faktanya, kolaborasi dengan bank ini justru meningkat. Pada 2019, kami itu lendernya 28 persen dari perbankan, dan kami yakin tahun ini semakin meningkat, dan kami akan survei kembali peningkatannya tersebut,” jelasnya.
Adapun, OJK terus melakukan pengaturan industri pinjol, termasuk berencana membatasi pendanaan fintech yang berasal dari super lender atau lender institusi.
Saat ini, pendanaan fintech memang masih didominasi oleh keberadaan super lender.
Lewat aturan terbaru, OJK ingin mendorong kontribusi lender dari publik atau segmen ritel.
Kriteria lender institusi akan diperjelas, apalagi yang menyangkut lender dari luar negeri, agar fungsi pengawasan lebih efektif dan terukur.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK, Bambang W Budiawan mengatakan, rencana pembatasan dilakukan agar fintech lending tidak hanya bergantung pada satu super lender.
“Kami ke depannya sebenarnya ingin lendernya itu lender publik. Kalau kelihatan lender banyak itu berarti sesuatu yang baik,” ujarnya.
Jika merujuk data OJK pada September 2021, lender ritel baru memiliki kontribusi sebesar 22,8 persen dari outstanding pinjaman.
Adapun nilainya hanya mencapai Rp 6,14 triliun. Lender yang berasal dari luar negeri masih memberikan kontribusi 24,2 persen dari outstanding pinjaman.
Nilainya mencapai Rp 6,51 triliun. (Kontan/Adrianus Octaviano/Dina Mirayanti Hutauruk/Kompas.com/Elsa Catriana)
Baca juga: NGOPI SURUP : Suparno Jelaskan Julukan Ketua DPRD Termiskin di Jateng
Baca juga: Klasemen Terbaru BRI Liga 1 2021, Arema FC Sundul Persib Bandung, Bali United Tempel PSIS Semarang
Baca juga: 5 Roket Hantam Pangkalan Militer Amerika di Suriah
Baca juga: PTUN Tolak Gugatan Moeldoko, Partai Demokrat Apresisasi Hakim Bersikap Objektif