Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Polresta Solo Ungkap Kasus Pencabulan terhadap Anak dengan Pengaruh Minuman Keras 

Polresta Solo ungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah pengaruh minuman beralkohol yang terjadi pada September 2021 lalu

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Polresta Solo ungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah pengaruh minuman beralkohol yang terjadi pada September 2021 lalu. 

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan tersangka mencabuli karyawannya sendiri. 

Diketahui tersangka adalah Handi Dwi Cahyono atau HDC yang merupakan warga Banyuanyar, Banjarsari, Solo. 

Sementara, korban berinisial VDA yang ketika dicabuli oleh tersangka yang merupakan bosnya sendiri masih berusia 17 tahun atau dalam kategori anak. 

Bila menilik hubungan kerja antara HDC dan VDA ada relasi kuasa yang timpang yakni subordinasi tersangka sebagai bos dan korban sebagai karyawan. 

"Kejadian bermula Sabtu (18/9/2021) sekira pukul 22.30 WIB, di salah satu cafe di Laweyan Solo. Tersangka menawarkan diri untuk mengantarkan korban untuk pulang ke rumahnya," ucap Ade, Rabu (24/11/2021). 

Lalu, lanjut Ade, keduanya mampir di cafe tersebut. Di situ lah kemudian tersangka dengan janji untuk mengatasi masalah keuangan korban termasuk terkait dengan sekolah. 

"Kemudian tersangka menawarkan minum-minuman keras kepada korbannya. Lalu, Minggu (19/9/2021) pukul 00.30 WIB pada saat tersangka hendak mengantar korban pulang ke rumahnya, di situlah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan dan/atau persetubuhan terhadap anak di mobil tersangka," jelasnya. 

Ade menjelaskan, awal pertemuan tersangka dengan korban diawali ketika di bulan Juni 2021 saat VDA diterima sebagai karyawan yang dipimpin oleh tersangka. 

"Pada bulan itu intens komunikasi antar tersangka dan korban dengan janji-janji untuk mengatasi masalah keuangan masalah sekolah," terangnya. 

Terhadap kasus tersebut, Polresta Solo mengamankan barang bukti pakaian yang digunakan korban pada saat kejadian, termasuk pakaian yang digunakan tersangka pada saat melakukan aksinya. 

"Berikut 1 unit mobil BMW milik tersangka. Termasuka kami sita juga beberapa dokumen elektronik barang bukti elektronik dan dokumen lain yang terkait," jelasnya. 

Selain itu, ungkap Ade, beberapa botol minuman keras yang diduga diminum oleh korban maupun tersangka sesaat sebelum terjadinya tindak pidana pencabulan. 

Terhadap tersangka, polisi menjerat dengan pasal berlapis yaitu: Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. 

Selain itu juga Pasal 89 ayat (2) jo p Pasal 76J ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak 

"Pada Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," jelasnya. 

Untuk Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Pasal 89 ayat (2) Jo. pasal 76J ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 20 juta dan paling banyak Rp 200 juta," tandasnya. (*)

Baca juga: Seorang Wanita Bercucuran Darah di ATM, Dianiaya Suami yang Tak Terima Diajak Cerai

Baca juga: Tingkatkan IPM dan Tekan Angka Stunting di Batang, Pendamping Desa Diminta Berdayakan Kader Setempat

Baca juga: Peruntungan Shio Hari Ini Rabu 24 November 2021

Baca juga: Bupati Tatto Pimpin Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2022

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved