Fokus
Fokus : Ada Apa dengan (Data) PNS?
Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, terkait dengan pernyataan Menteri sosial (Mensos) Tri Rismaharini
Penulis: rustam aji | Editor: Catur waskito Edy
Oleh Rustam Aji
Wartawan Tribun Jateng
Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, terkait dengan pernyataan Menteri sosial (Mensos) Tri Rismaharini yang menyebut ada sebanyak 31.624 PNS menerima bansos.
Klaim Risma, sebanyak 28.965 PNS aktif menjabat menerima bansos, dan 2.659 sisanya merupakan pensiunan.
Sebelumnya, pada akhir Mei lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan menemukan data 97 ribu data PNS fiktif tetap menerima gaji dan dana pensiun meskipun tak memiliki keberadaan yang jelas.
"Ternyata hampir 100 ribu, tepatnya 97 ribu data misterius. Dibayar gajinya, dibayar iuran pensiunnya, tapi tak ada orangnya," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, dalam tayangan YouTube Pengumuman BKN Kick Off Meeting Pemutakhiran Data Mandiri, Senin (24/5/2021).
Bila dihitung dengan gaji terendah PNS yakni PNS golongan I/a dengan masa kerja di bawah satu tahun sebesar Rp1.560.800, maka potensi kerugian Negara mencapai Rp 151,39 miliar per bulan.
Sementara itu, data tersebut ditemukan pada 2014 lalu. Dengan demikian, negara tetap menggaji para PNS fiktif tersebut selama tujuh tahun enam bulan atau 90 bulan hingga Mei 2021.
Jadi, potensi kerugian negara kembali berlipat menjadi Rp13,62 triliun.
Entahlah, apakah persoalan terkait data PNS yang dianggap fiktif, yang mencuat pada Mei lalu itu sudah diselesaikan atau belum, tampaknya juga masih kurang terang.
Sebab, hingga saat ini, BKN tampaknya juga belum membuka kembali dari hasil temuannya itu, apakah sudah dibereskan atau belum, dan bagaimana terkait “gaji” yang sudah ditransferkan. Sudah dikembalikan atau diambil kembali oleh negara, juga tidak tahu.
Adanya kasus tersebut, jelas membuktikan bahwa ada yang tidak beres dengan data PNS. Harusnya hal ini diselesaikan secara terang benderang karena menyangkut kerugian keuangan Negara sehingga publik tidak curiga.
Nah, belum jelas kasus tersebut apakah sudah selesai atau belum, kini tudingan miring kembali mengarah ke PNS lagi, terkait penerimaan bansos.
Sebab, sudah jelas bahwa PNS bukanlah termasuk kategori yang masuk penerima bansos. Hal itu mengacu pada Peraturan Presiden No. 63/2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai.
Dalam peraturan tersebut disebutkan Penerima Bantuan Sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.