Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Polisi Tangkap Anggota TNI Gadungan karena Bawa Kabur Uang Korban Kecelakaan

Polisi menangkap anggota TNI gadungan yang membawa kabur uang milik korban kecelakaan lalu lintas.

Editor: m nur huda
ISTIMEWA
Ilustrasi 

Kasus bermula saat keduanya berkenalan di media sosial Facebook pada awal Januari 2021 lalu.

Demi mengelabui korban, AWS yang merupakan duda itu memasang foto editan di medsosnya seakan-akan dirinya seorang anggota TNI.

AWS akhirnya berhasil mendapatkan nomor handphone korban dan menjalin kedekatan.

Tak disangka chat tersebut justru dijadikan ancaman bagi AWS untuk meminta korban melakukan hal yang tidak senonoh yaitu video call tanpa busana.

Keduanya sempat bertemu dengan iming-iming AWS akan menghapus video syur dan bukti chat.

Imbalannya korban harus berhubungan badan dengan AWS.

Tapi perbuatan itu tidak terjadi.

Ketika janjian ketemu kedua kali, korban sudah melapor ke Polres Belitung, jadi langsung diamankan pada Maret 2021 lalu

AWS sempat memberikan keterangan berbelit-belit.

Namun akhirnya tersangka mengakui perbuatannya.

Sementara itu, sejumlah barang bukti yang diamankan berupa salinan isi chat, rekaman video, akun medsos dan lainnya.

Nasib AWS sekarang

Kini kasus yang membelit anggota TNI gadungan ini sudah naik ke meja hijau dengan agenda pembacaan vonis.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan Belitung, Rabu (29/9/2021) kemarin.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp250 juta, jika tidak dibayar diganti enam bulan kurungan penjara kepada AWS.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved