Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Polisi Tangkap Anggota TNI Gadungan karena Bawa Kabur Uang Korban Kecelakaan

Polisi menangkap anggota TNI gadungan yang membawa kabur uang milik korban kecelakaan lalu lintas.

Editor: m nur huda
ISTIMEWA
Ilustrasi 

Majelis hakim yang diketuai Andhika Bhatara, menilai terdakwa bersalah melanggar Undang-Undang Tentang Pornografi dan ITE.

"Terdakwa meminta keringanan karena merasa bersalah dan mengakui perbuatannya serta tidak akan mengulangi perbuatannya," ujar Andhika, dikutip dari Posbelitung.co.

Setelah pembacaan putusan, terdakwa yang hadir di persidangan langsung menerima.

Sedangkan JPU Kejari Belitung Tri Agung Santoso menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Sesuai dakwaan, JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi pada dakwaan primeir kesatu.

Selain itu, Pasal 46 ayat (2) juncto Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 pada dakwaan primeir kedua.(*)

Sumber: KompasTV dan TribunSolo.com dengan judul Ngaku sebagai TNI Modal Foto Editan, Duda Ini Paksa IRT Lepas Baju saat Video Call, Begini Nasibnya, 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved