Selasa, 28 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Kenali Rokok Ilegal, Hartopo Ajak Warga Laporkan Rokok Tanpa Pita Cukai

Bupati Kudus, HM Hartopo menyampaikan, kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi rokok ilegal yang menggunakan pita palsu atau tanpa pita cukai.

Penulis: raka f pujangga | Editor: m nur huda
Istimewa
Bupati Kudus, HM Hartopo saat melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa rokok ilegal, Sabtu (27/11/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menekankan agar warga masyarakat dapat mengenali pita cukai asli.

Bahkan rokok yang tidak dilekati pita cukai, diminta tidak dikonsumsi dan segera melaporkannya kepada aparat Bea Cukai Kudus.

Bupati Kudus, HM Hartopo menyampaikan, kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi rokok ilegal yang menggunakan pita palsu atau tanpa pita cukai.

‎"Laporkan bila ada yang menemukan rokok ilegal. Jangan dibeli," ujar dia.

‎Menurutnya, rokok yang tidak dilekati pita cukai merupakan rokok ilegal yang ada ancaman pidananya jika sengaja diedarkan.

Hal itu karena rokok termasuk dalam kategori Barang Kena Cukai (BKC) yang peredarannya diawasi karena punya dampak besar terhadap masyarakat.

"‎Saya imbau masyarakat untuk dapat mengenali perbedaan rokok ilegal dan legal. Sosialisasi juga kami lakukan sampai tingkat desa," ucapnya.

Namun beruntung, saat ini pihaknya belum menemukan kasus rokok ilegal yang dijual bebas di pasaran.

Menurutnya, guna mengantisipasi peredaran rokok ilegal itu pihaknya mengalokasikan anggaran 25 persen untuk penegakan hukum dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Satu di antara penegakannya yakni membangun fasilitas Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) agar perusahaan rokok teredukasi untuk menggunakan pita cukai asli.

"Setiap rokok yang diproduksi harus dilekati pita cukai asli," ujar dia.

Kemudian peruntukannya, juga harus sesuai ketika rokok kretek maka pita cukai yang dilekatkan pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Sedangkan rokok filter, maka pita cukai yang dilekatkan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM). Masing-masing mempunyai tarif yang berbeda.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Kabupaten Kudus, Dwi Prasetyo Rini menyebutkan, ‎tarif pita cukai SKT lebih murah dibandingkan SKM.

Pada tahun 2021 ini juga tidak ada kenaikan tarif cukai SKT, berbeda dengan rokok SKM yang yang mengalami kenaikan rata-rata 12,5 persen.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved