Berita Solo
Warga Panggunglor Semarang Bawa Kabur Pajero Sport, Perdaya Korban dengan Modus Pinjam Kunci Mobil
Polsek Grogol Sukoharjo ungkap kasus penipuan dan penggelapan mobil Pajero Sport di Solo. Pelaku adalah AFB (24), warga Panggunglor, Semarang.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO – Polsek Grogol Sukoharjo ungkap kasus penipuan dan penggelapan mobil Pajero Sport di Kantor Bank BCA Solo.
Pelaku adalah AFB (24), warga Panggunglor, Semarang.
Pelaku ditangkap setelah membawa kabur mobil berpelat nomor B-1937-PJO, milik Pradipta Aji Pradana (21), warga Serengan, Solo.
“Jadi kasus tersebut bermula ketika korban berniat menjual mobil Mitsubishi Pajero Sport tersebut dengan memasang iklan di media sosial Facebook pada 14 November 2021. Iklan tersebut ditanggapi oleh pelaku yang mengaku dengan nama Susilo Pojo," ucap Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Senin (29/11/2021).
Baca juga: Persiku Jr Terancam Gagal Ikuti Piala Soeratin, Manajer Diminta Bisa Cari Solusi
Baca juga: Gaya Hidup Pengaruhi Pola Makan dan Lonjakan Penyakit di Semarang, Dinkes: Gizi Tak Diperhatikan
Kapolres menyebut, pelaku menghubungi korban melalui whatsapp dan ingin melihat mobil.
"Dari komunikasi melalui WA tersebut, pelaku kemudian datang ke rumah korban di Dukuh Turiharjo, Desa Madegondo, Kecamatan Grogol pada 24 November 2021,” ungkapnya.
Setelah melihat kondisi mobil, lanjut Wahyu, pelaku kemudian pulang dan datang kembali pada 26 November 2021 sekitar pukul 10.00 WIB.
Pelaku mengaku tertarik membeli dan terjadi tawar-menawar hingga akhirnya disepekati dengan harga Rp 364 juta.
Pelaku kemudian mengajak korban ke Bank BCA Solo Baru sekitar pukul 12.00 WIB untuk melakukan pembayaran dengan cara transfer.
Namun, pada saat berada di dalam bank, pelaku kemudian meminjam kunci mobil pada korban dengan alasan buku tabungan tertinggal di dalam mobil.
Tanpa menaruh curiga, korban menyerahkan kunci mobil pada pelaku.
“Setelah mendapat kunci mobil, pelaku langsung membawa kabur mobil tersebut dan meninggalkan korban yang ada di dalam bank,” jelasnya.
Mengetahui mobilnya dibawa kabur, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Grogol.
Mendapat laporan, Polsek Grogol gerak cepat melakukan penyelidikan dan penyisiran di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Tom Liwafa Tengahi Perseteruan Ayah Vanessa Angel dan Ayah Bibi Ardiansyah, Ini Hasilnya
Baca juga: Detik-detik Kelompok TNI AL Marinir Adu Jotos TNI AD Raider, Anak Kecil Sampai Lari Ketakutan
Akhirnya, dengan bekerja sama dengan Resmob Polres Sukoharjo dan Resmob Polrestabes Semarang, Polsek Grogol berhasil menangkap pelaku di Kota Semarang, berikut barang bukti hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)