Berita Batang
Bupati Wihaji Persilahkan Masyarakat Gugat di KIP Jateng Jika Pemkab Batang Kurang Informatif
Bupati Batang Wihaji mempersilahkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) maupun perorangan menggugat Pemerintah
Penulis: dina indriani | Editor: rival al manaf

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Bupati Batang Wihaji mempersilahkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) maupun perorangan menggugat Pemerintah, jikalau dirasa kurang terbuka dalam memberikan informasi data terkait pemerintahan.
Dikatakan Wihaji, siapa saja boleh dan punya hak meminta data informasi karena semua orang dilindungi undang- undangan untuk mendapatkan informasi data tentang pemerintahan.
Baca juga: 8 Manfaat Terong, Mencegah kanker, Membantu Mengontrol Gula Darah
Baca juga: Keharmonisan Hubungan Gerindra dan PDI Perjuangan Patenkan Prabowo Puan untuk Pemilu 2024
Baca juga: Kasus Suap, Gubernur Nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara
"Tapi ada titik tertentu informasi dibatasi oleh undang-undang terkait rahasia negara, kalau sudah menjadi rahasia negara pasti kewajiban kita menutup rapat rahasia itu.
Tapi kalau pemohon data informasi tetap ngeyel silahkan saja di gugat melalui komisi informasi publik (KIP)," jelasnya usai menyerahkan piagam penghargaan Badan Publik Menuju Informatify, di aula kantor bupati setempat, Senin (29/11/ 2021).
Selama memimpin pemerintahan kabupaten Batang, ia pun mengaku sudah beberapa kali digugat oleh lembaga maupun perorangan di Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah.
"Ada beberapa kali kita digugat, oleh perorangan maupun oleh lembaga, pernah menang dan juga pernah kalah," ujarnya.
Wihaji juga mengapresiasi desa Tegalsari kecamatan Kandeman dan desa Penundan kecamatan Banyuputih yang berhasil meraih penghargaan sebagai badan publik menuju informatif.
"Dua desa ini baru menuju infornatif, maka sekarang harus transparan sesuai dengan undang undang keterbukaan publik. Ini penting sebagai wujud transparansi yang harus diketahui oleh publik," imbuhnya.
Baca juga: Gol Wawan Febrianto di Menit 90+1 Antar Borneo FC Menang 2-1 Atas Persija Jakarta
Baca juga: Ini Rencana Ralf Rangnick untuk Pemain Tua Seperti Ronaldo
Baca juga: Ratusan Pesilat Pagar Nusa Geruduk Polres Grobogan, Minta Rekan Bentrok dengan PSHW Dibebaskan
Ia pun mengatakan, semua OPD dan terkecuali Pemerintah Kabupaten Batang berkewajiban mempublikasikan data atau informasi yang sifatnya publish.
"Ini juga harus diikuti oleh desa, seperti anggaran dana desa juga harus di publikasikan juga dan terbuka untuk umum, ini bagian dari tansparan akuntabel dari pemerintahan tingkat atas hingga ke tingkat desa," pungkasnya.(din)