Berita Pati
Awalnya Cari Benda Pelet, Malah Temukan Video Istri Berhubungan Badan dengan Anggota Polisi
Dugaan Sukalam mengenai penggunaan sihir atau ilmu pelet makin kuat karena sebelum bertemu, istrinya diminta mencium batu oleh Bripka RY.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: m nur huda
Belum ada putusan sidang, di situ hanya untuk membuat surat rekomendasi yang dikirim ke Polda. Nanti hasil putusan sidang tunggu dari Polda,” jelas Sukalam.
Ia berharap Bripka RY bisa disanksi sesuai surat edaran Kapolri nomor SE/9/V/2021 tentang pedoman standar pelaksanaan penegakan pelanggaran kode etik profesi Polri.
“Berdasarkan surat edaran tersebut, kasus ini termasuk pelanggaran etika berat yang pelakunya bisa dijatuhi sanksi PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat). Saya harap ada keadilan,” tandas Sukalam.
Terkait laporan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.
Laporan itu dilayangkan Polda Jateng sejak bulan Agustus 2021 lalu.
"Benar itu kasus lama, dan dilaporkan sejak bulan Agustus lalu," ujarnya saat dihubungi Tribun Jateng, Selasa (30/11/2021).
Ia menuturkan oknum polisi tersebut saat ini telah disidangkan di Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polres Pati.
Oknum Polisi tersebut kemungkinan bisa mendapat sanksi teguran hingga pemecatan.
"Yang pasti oknum Polisi itu dilaporkan bulan Agustus lalu," tuturnya. (mzk/rtp)