Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demka

Kisah Mbah Minto di Demak, Bacok Pencuri Ikan yang Akan Menyetrumnya, Kini Dituntut 2 Tahun Penjara

Kasmito atau Mbah Minto kakek 74 tahun dituntut dua tahun penjara karena membela diri dari serangan pencuri ikan.

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: rival al manaf

TRIBUNJATENG,COM, DEMAK - Kasmito atau Mbah Minto kakek 74 tahun dituntut dua tahun penjara karena membela diri dari serangan pencuri ikan.

Peristiwa itu terjadi ketika Mbah Minto memergoki Marjani akan menyetrum ikan di kolamnya.

Dari versi Mbah Minto saat dipergoki, Marjani justru akan menyerang kakek 74 tahun itu dengan alat setrum.

Mbah Minto kemudian membacok pria tersebut.

Baca juga: Bacok Pencuri Ikan, Mbah Minto Dituntut 2 Tahun Penjara Oleh Kejaksaan Negeri Demak

Baca juga: Mbah Minto Bacok Pencuri Ikan di Demak Dituntut Bui 2 Tahun, Kajari: Jangan Main Hakim Sendiri

Baca juga: Bupati Demak Serahkan 2 Raperda ke DPRD, Salah Satunya Tentang Penanganan Permukiman Kumuh

Namun ada versi lain di persidangan dimana Marjani tidak melakukan perlawanan sehingga Mbah Minto dinilai bersalah

Mbah Minto dijerat pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sidang tuntutan terhadap Mbah Minto digelar di Pengadilan Negeri Demak, Senin (29/11/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Suhendra mengatakan, tuntutan dua tahun bui kepada Kasmito sudah melalui prosedur dan pertimbangan.

“Tuntutan dua tahun penjara ini sudah kami pertimbangkan, baik secara psikologis, sosiologis maupun yuridis," ujar dia di Kantor Kejaksaan Negeri Demak, Selasa (30/11/2021).

Menurutnya, korban pembacokan, Marjani, mengalami luka sangat serius dengan sobekan sepanjang sekitar 11 sentimeter dan sejumlah luka lain akibat sabetan senjata tajam.

Tuntutan dua tahun itu juga melihat umur Kasmito yang sudah lanjut usia.

Selain itu, tuntutan tersebut sekaligus juga mengingatkan pada masyarakat agar tidak main hakim sendiri sekalipun menemui pencuri.

“Membela diri diperbolehkan jika pencuri melakukan perlawanan, namun Marjani langsung dibacok dalam keadaan tidak tahu serta dia juga memohon ampun.

Nah, bagaimana jika aksi main hakim seperti ini dibiarkan? Justru nantinya akan terjadi kekacauan dan ketidaktertiban di masyarakat,” imbuh Suhendra.

Oleh karena itu ia mengimbau warga jika memergoki aksi pencurian agar meneriaki, meminta pertolongan orang lain, atau lapor polisi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved