Berita Semarang
Pemkab Semarang Daftarkan Hak Paten Kopi Robusta Gunung Kelir ke Kemenkumham Jateng
Pemkab Semarang resmi daftarkan Kopi Robusta Gunung Kelir sebagai indikasi geografis.
Penulis: m zaenal arifin | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kabupaten Semarang resmi mendaftarkan Kopi Robusta Gunung Kelir sebagai indikasi geografis atau hak paten di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah, Rabu (1/11/2021).
Pendaftaran diajukan secara lang
sung oleh Bupati Semarang, Ngesti Nugraha. Ia datang bersama rombongan yang terdiri dari Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan, Ketua Tim Khusus Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Jember dan Ketua Kelompok Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Kopi Robusta Gunung Kelir dan lainnya.
Kehadiran mereka diterima langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, A Yuspahruddin, didampingi Kepala Divisi Administrasi Jusman, Kepala Divisi Keimigrasian Santosa dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bambang Setyabudi.
Lewat prosesi sederhana, Ngesti menyerahkan secara simbolis dokumen pendaftaran beserta sampel produk kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng.
Dilanjutkan dengan penyerahan dokumen pendukung melalui loket pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI).
Ngesti mengatakan, Pemerintah Kabupaten Semarang sebenarnya telah lama mengembangkan dan ingin mendaftarkan produk tersebut sebagai indikasi geografis.
"Saat ini, kopi robusta juga sudah ada yang diekspor juga ke mancanegara. Harapan kita dengan adanya Hak Paten (Indikasi Geografis) ini tentunya akan lebih menguatkan Kopi Robusta di Kabupaten Semarang," katanya.
Ngesti menjelaskan, Kopi Robusta Gunung Kelir telah dikelola dengan baik di kawasan yang cukup luas mencapai 3.000 hektar.
"Kemudian akan kita kembangkan untuk mengangkat ekonomi masyarakat yang ada di Kabupaten Semarang," ujarnya.
Upaya ini sejalan dengan upaya unggulan Kabupaten Semarang, yaitu Intan Pari (Industri, Pertanian dan Pariwisata).
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A Yuspahruddin merespon baik upaya Kabupaten Semarang untuk mendaftarkan Kopi Robusta Gunung Kelir sebagai Indikasi Geografis.
Yuspahruddin mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian tugas jajarannya untuk memfasilitasi dan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual termasuk Indikasi Geografis.
"Ini memang menjadi tugas kami untuk mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat, tentu termasuk di antaranya adalah Pemda," katanya.
Yuspahruddin juga menerangkan pentingnya pendaftaran Indikasi Geografis. Dengan didaftarkan, maka keunggulan suatu daerah tidak bisa diklaim daerah lain karena ada perlindungan hukum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/penyerahan-simbolis-dokumen.jpg)