Berita Semarang
Pemkab Semarang Daftarkan Hak Paten Kopi Robusta Gunung Kelir ke Kemenkumham Jateng
Pemkab Semarang resmi daftarkan Kopi Robusta Gunung Kelir sebagai indikasi geografis.
Penulis: m zaenal arifin | Editor: sujarwo
"Jadi kalau ada orang lain yang mengklaim, pasti pelanggaran. Seperti itu termasuk Hak Cipta," imbuhnya.
Yuspahruddin juga mengajak Pemerintah Kabupaten Semarang untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual lainnya, misal makanan, kebudayaan, dan folklore.
Saat ini Kopi Robusta Gunung Kelir bisa dikatakan telah memenuhi syarat untuk menjadi sebuah Indikasi Geografis karena telah berbadan hukum, status lahan yang pasti, dan telah terbentuknya Tim MPIG yang melakukan pengawasan terhadap Kopi Gunung Kelir secara berkala mulai dari pemetikan sampai hasil jadi produk Kopi Gunung Kelir.
Kopi Robusta Gunung Kelir sudah dikelola di beberapa kecamatan di Kabupaten Semarang, yaitu Kecamatan Banyubiru, Jambu, Sumowono, Getasan dan lainnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/penyerahan-simbolis-dokumen.jpg)