Berita Bekasi
5 Anak Polisikan Ibunya yang Lumpuh, Persoalkan Harta Peninggalan Ayah Sejak Tahlilan Hari Ketiga
Di masa tuanya, Hj Rodiah warga Bekasi, Jawa Barat tidak bisa hidup tenang.
TRIBUNJATENG.COM - Di masa tuanya, Hj Rodiah warga Kampung Gudang Huut RT 003/003, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tidak bisa hidup tenang.
Nasib pilu dialami Rodiah karena tindakan lima anaknya.
Menginjak usia 72 tahun dan dalam kondisi menggunakan kursi roda, Rodiah justru dilaporkan lima anak kandungnya ke polisi atas tuduhan penggelapan surat tanah miliknya sendiri.
Video dimana Rodiah memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa, beredar luas di media sosial dan viral.
Video memperlihatkan Rodiah didampingi tiga anak lainnya memenuhi panggilan kepolisian.
Terlihat Rodiah menggunakan kursi roda saat mendatangi pihak kantor polisi.
Rodiah menceritakan, dirinya memiliki delapan orang anak, lima orang di antaranya melaporkannya ke polisi atas tuduhan penggelapan surat tanah almarhum suaminya, H Zein Choir.
Putri pertama bernama Sonya kerap meminta empat surat tanah yang dimilikinya dengan luas tanah mencapai 9000 m2 untuk dibagikan sebagai warisan.
"Sakit saya sama Sonya, Ibu dilaporkan ke Mabes, ke Polda, dan terakhir di Polres. Padahal kaki begini, saya dilaporkan, katanya Ibu gadaikan tanah sebesar Rp 500 juta," ujar Rodiah saat ditemui Wartakotalive.com, di kediamannya, Kamis (2/12/2021).
Selain dilaporkan, Rodiah juga mengaku sering menerima perlakuan kasar yang disertai ancaman dari kelima anak kandung yang mempolisikannnya itu.
Mereka adalah Sonya Susilawati, Syarif, Ahmad Basari, Moamar Khadafi, dan Sopyana.
"Anak Ibu ada delapan, yang tiga ikut sama Ibu, yang lima itu yang sering teror Ibu. Rumah Ibu ditimpukin, sampe Ibu dipaksa tanda tangan" kata Rodiah.
Perseteruan akibat masalah warisan itu dimulai sejak almarhum suaminya meninggal dunia.
Bahkan saat ia masih dalam kondisi berduka pada tahlilan di hari ketiga. Namun kelima anaknya mengambil secara diam-diam surat tanah miliknya.
Rodiah menuturkan saat ini ia mengaku trauma, tiap kali pintu rumahnya diketuk.
Ia takut didatangi oleh ke lima anaknya tersebut, lantaran kerap diancam.
"Ibu mah pasrah udah mau di gimanain, Ibu punya Allah SWT, Ibu serahkan semua nasib Ibu" tutupnya sambil menahan isak tangis.
Rodiah dituduh oleh pelapor melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau pasal 385 KUHP tentang kejahatan yang berkaitan langsung dengan kepemilikan tanah. (*)