Berita Video
Video Viral Oknum Polisi di Pati Selingkuhi Istri Orang, Bukti Video Syur Tersimpan di Flashdisk
Polres Pati saat ini tengah menangani dugaan kasus perselingkuhan yang dilakukan seorang anggotanya, Bripka RY, berdinas di wilayah Polsek Cluwak.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: abduh imanulhaq
“Sekitar akhir Juni, pukul 4 pagi, saya bertemu adik, ayah, dan ibu Bripka R. Saya pastikan apakah mereka mengetahui hubungan R dengan istri saya. Kemudian karena hubungan ini saya duga mengandung unsur magic (sihir/pelet), saya minta untuk memeriksa lemari si R, apakah ada perbuatan yang melenceng dari ajaran agama. Orang tuanya membukakan kamar dan lemari, ada bermacam benda. Di situ orang tuanya juga menunjukkan dua flashdisk,” papar dia.
Temukan video syur Bripka RY dengan istrinya
“Saat ditunjukkan ada flashdisk, saya tidak berpikir itu jadi barang bukti. Saya pulang, lalu sorenya saya kembali, bicara lagi ingin mencari barang bukti yang bersifat magic. Lalu flashdisk saya bawa pulang, ternyata isinya video hubungan badan RY dengan istri saya,” kata dia.
Video tersebut, sebut Sukalam, menjadi bukti bahwa saat Bripka RY melakukan tindakan asusila, ia masih mengenakan pakaian dinas Polri.
“Di samping springbed tempat dia melakukan perbuatan asusila, masih ada baju polri,” kata dia.
Dia mengatakan, awal mula terjadinya perselingkuhan, Bripka RY pinjam uang 1 juta pada istrinya.
“Tak berselang lama, uang itu dikembalikan. Tapi istri saya digiring ke hotel di daerah Tayu. Bilangnya mau bayar di situ. Begitu di kamar hotel, pintu dikunci dari dalam, disimpan kuncinya, sehingga istri tidak bisa keluar dari kamar, akhirnya di situ istri saya dipaksa berhubungan badan,” kata Sukalam.
Hubungan badan antara Bripka RY dan SA selanjutnya berlanjut di tempat kos RY di daerah Tayu.
Dugaan Sukalam mengenai penggunaan sihir atau ilmu pelet makin kuat karena sebelum bertemu, istrinya diminta mencium batu oleh Bripka RY.
Progres Persidangan di Kepolisian
Sukalam membuat laporan ke Polda Jateng terkait kasus perselingkuhan ini pada 23 Agustus 2021 lalu.
Selasa (30/11/2021) ini, dia diundang ke Polres Pati untuk dimintai keterangan mengenai kronologi dan bukti yang ia miliki.
“Proses di Polres Pati sebetulnya panggilan sidang, tapi saya tadi cuma ditanyai tentang masalah kronologisnya, kemudian dari mana saya mengetahui bahwa Bripka R berselingkuh dengan istri saya. Belum ada putusan sidang, di situ hanya untuk membuat surat rekomendasi yang dikirim ke Polda. Nanti hasil putusan sidang tunggu dari Polda,” jelas Sukalam.
Ia berharap Bripka RY bisa disanksi sesuai surat edaran Kapolri nomor SE/9/V/2021 tentang pedoman standar pelaksanaan penegakan pelanggaran kode etik profesi Polri.
“Berdasarkan surat edaran tersebut, kasus ini termasuk pelanggaran etika berat yang pelakunya bisa dijatuhi sanksi PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat). Saya harap ada keadilan,” tandas Sukalam. (*)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :