Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

DLH Blora Fasilitasi Dropbox Sampah Spesifik untuk Perkantoran hingga Tingkat Kecamatan

DLH Kabupaten Blora sediakan fasilitas tempat penyimpanan sementara sampah spesifik.

Penulis: ahmad mustakim | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Ahmad Mustakim
Kepala Bidang Kebersihan, Pengelolaan Sampah Dan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Dinas Lingkungan Hidup, Bayu Himawan. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blora akan menyediakan fasilitas tempat penyimpanan sementara sampah spesifik (Drop Box) di masing-masing Dinas/Instansi Vertikal di Kabupaten Blora hingga tingkat kecamatan.

Sebagaimana amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah spesifik maka P

Dropbox sampah spesifik di kantor dinas lingkungan hidup kabupaten Blora.
Dropbox sampah spesifik di kantor dinas lingkungan hidup kabupaten Blora. (TRIBUNJATENG/AHMAD MUSTAKIM)

emerintah Pusat, Daerah Provinsi, dan Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan Pengelolaan Sampah Spesifik. 

Pengelolaan sampah spesifik tersebut salah satunya dengan menyediakan fasilitas tempat penyimpanan sementara sampah spesifik yang berupa Drop Box.

Kepala Bidang Kebersihan, Pengelolaan Sampah Dan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Dinas Lingkungan Hidup, Bayu Himawan, mengatakan kategori sampah ada yang namanya sampah spesifik. Cara pengelolaanya dengan cara nmenggunakan dropbox ini.  

“Dropbox ini amanah dari PP 27 tahun 2021, ini langkah maju dari kabupaten Blora,terutama DLH, kita memfasilitasi dropbox untuk perkantoran, untuk tahun ini sampai tingkat kecamatan,” ucapnya saat diwawancarai di kantornya, jumat (03/12/2021). 

Bayu mengungkapkan untuk tahun depan, pihaknya akan mengusahakan sampai fasilitas-fasilitas umum. 

“Sudah kita anggarkan, nanti kita akan memberikan dropbox pada fasilitas umum, dropbox sampah spsesifik,” ujarnya.

Bayu mengungkapkan kalau di dalam PP 27 tahun 2020 ini, sampah spesifik harus dilakukan pengelolaan.

“Jadi begini alurnya, Sampah spesifik dari masyarakat, kita kumpulkan di dropbox, kita ambil, kita punya sarana prasarana juga, kita punya mobil box pengambilan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3),” kata Bayu. 

Kemudian, lanjut bayu, sampah tersebut dikumpulkan di tempat pengumpulan sementara sampah spesifik bahan berbahaya dan beracun (TPSSS B3). 

“Proses di sana nanti baru kemudian, dikerjasamakan dengan pihak ketiga yang sudah mempunyai ijin dari kementerian hidup dan kehutanan, terkait dg pengolahan sampah B3,” imbuhnya.

Dirinya mengatakan untuk sampah otomatis tidak bercampur, langsung terpisah semuanya, sesuai dengan kategorinya. Bayu menambahkan dari pihak ketiga akan mengambil.

“Kita belum kerjasama, karena dropbox ini juga baru. Tapi habis ini kita akan tindak lanjuti dengan pihak ketiga,

Bayu berharap, kelurahan atau desa bisa mengadakan sendiri. Dia menambahkan sebenarnya pengelolaan sampah sebenarnya kewajiban semua orang dalam perda itu. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved