Berita Solo
Polresta Solo Ajukan Berkas Perkara Kasus Kematian Anggota Menwa UNS ke Kejaksaan
Berkas perkara dua tersangka kasus kematian mahasiswa UNS, Gilang Endi Saputra masuk dalam pemeriksaan JPU pada Kejaksaan Negeri Solo.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Berkas perkara dua tersangka kasus kematian mahasiswa UNS, Gilang Endi Saputra masuk dalam pemeriksaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Solo.
Pihak Satreskrim Polresta Solo telah mengajukan berkas perkara NFM dan FPJ telah diajukan ke Kejaksaan Negeri Solo pekan yang lalu.
Saat ini, kepolisian masih menunggu masih menunggu hasil pemeriksaan dari JPU.
Baca juga: Babak 8 Besar Liga 2 2021, Klub Milik Kaesang Persis Solo Bertemu Rans Cilegon FC Milik Raffi Ahmad
Baca juga: Rajin Bayar PBB Tepat Waktu, Catarina Tak Sangka Dapat Hadiah Mobil dari Pemkot Semarang
"Setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU, kami akan kembali mengumpulkan alat bukti," ucap Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (3/12/2021).
Mantan Kapolres Karanganyar itu menyebut, pengumpulan kembali alat bukti dilakukan guna membuktikan dugaan adanya tersangka lain.
Menurutnya, polisi hanya perlu mengumpulkan dua alat bukti untuk menetapkan tersangka baru.
"Minimal penyidik menemukan 2 alat bukti yang sah untuk kembali melakukan gelar perkara penentuan tersangka baru," jelasnya.
Pengumpulan kembali alat bukti oleh Satreskrim Polresta Solo akan dilakukan setelah perkara pertama ini terselesaikan.
"Kami akan fokuskan untuk menyelesaikan perkara tahap pertama baru kemudian pengumpulan alat bukti," tambahnya.
Baca juga: Muncul Corona Varian Omicron, Bupati Kudus Minta Masyarakat Tak Abai Prokes
Baca juga: Teror Ular Kobra Mengancam Warga Pesawahan Banyumas, Tim Tagana Amankan 5 Anakan dan 2 Indukan
Sebelumnya, pihaknya telah melakukan rekonstruksi kegiatan Dikaltsar Menwa UNS yang dihadiri oleh tersangka FPJ dan NFM di kawasan Stadion Manahan Solo pada, Kamis (18/11/2021) lalu. (*)