Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tamat Sudah Karir Polisi Bripda Randy, Kapolri Memecatnya Secara Tidak Terhormat, Jadi Tahanan

Karir Bripda Randy tamat sudah setelah Mabes Polri memecatnya secara tidak terhormat.

Twitter
Kolase foto Novia Widyasari dan Randy Bagus 

TRIBUNJATENG.COM - Tamat sudah karis polisi Bripda Randy.

Mabes Polri telah memecatnya secara tidak terhormat.

Pemecatan alias pemberhentian itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Randy adalah anggota Polri yang terseret kasus bunuh diri NWR.

NWR adalah  mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia di samping makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur.

"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Dedi, Minggu (5/12/2021).

Bripda Randy juga akan diproses pidana.

Hal ini sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri tidak akan tebang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran.

Terlebih pelanggaran berat seperti tindak pidana.

Ditahan

Polda Jawa Timur telah menahan dan memproses Bripda Randy Bagus.

Dia diduga sengaja menyuruh NWR untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.

Dari penyelidikan polisi, penyebab NWR mengakhiri hidupnya karena mengalami tekanan mental atau depresi.

Bripda Randy terbukti memiliki hubungan asmara sebagai pacar dari NWR, sejak 2019.

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamaet Hadi Supraptoyo pada Sabtu (4/12/2021) mengatakan, keduanya kerap berhubungan badan layaknya suami istri di sejumlah lokasi.

Dari hasil hubungan tersebut, NWR sempat 2 kali hamil yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

"Keduanya lalu sepakat menggungurkan kandungan saat 2 kali hamil tersebut. Pertama saat usia kandungan masih hitungan minggu, dan kedua berusia 4 bulan," ujarnya.

Dijelaskan Slamet, pada kehamilan pertama NWR meminum obat aborsi di dalam kosannya di Kota Malang.

Kemudian pada kehamilan kedua, NWR meminum obat aborsi jenis lainnya, di sebuah tempat makan di kawasan Mojokerto hingga sempat mengalami pendarahan.

Randy ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi atau pasal dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.

Dia dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Secara internal Randy dudyga melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

CATATAN REDAKSI: Berita atau artikel ini tidak bertujuan menginspirasi tindakan bunuh diri.

Pembaca yang merasa memerlukan layanan konsultasi masalah kejiwaan, terlebih pernah terbersit keinginan melakukan percobaan bunuh diri, jangan ragu bercerita, konsultasi atau memeriksakan diri ke psikiater di rumah sakit yang memiliki fasilitas layanan kesehatan jiwa.

Berbagai saluran telah tersedia bagi pembaca untuk menghindari tindakan bunuh diri.

Bisa menghubungi RSJ Amino Gondohutomo Semarang telp (024) 6722565 atau RSJ Prof Dr Soerojo Magelang telp (0293) 363601.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved