Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Tahun Lalu, NWR Korban Bripda Randy Juga Pernah Alami Kejadian Memilukan di Kampus, Ini Kata Dekan

Kabar kematian NWR tersebut sempat viral di Twitter lantaran ada akun yang menceritakan kejanggalan kematian temannya itu

Editor: muslimah
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Novia Widyasari akhiri hidup di samping makam ayahnya (istimewa) dan Randy Bagus Hari Sasongko (Twitter). Randy Bagus Hari Sasongko, mantan kekasihnya. 

TRIBUNJATENG.COM - Kasus kematian mahasiswi berinisial NWR (23) menghebohkan masyarakat.

Ia ditemukan meninggal dunia di makam ayahnya karena bunuh diri 

Muncul fakta baru dalam kasus tersebut.

Fakta tersebut diungkap oleh pihak kampus tempat NWR menimba ilmu yakni di Universitas Brawijaya (UB).

Baca juga: Berbekal Tongkat, Riko Jalan Kaki dari Semarang ke Mabes Polri, Kecewa Penanganan Kasus Anaknya

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Senin 6 Desember 2021, Cancer Belajar dari Keterpurukan

Ternyata, NWR pernah mengalami kejadian pilu pada awal tahun 2020.

Kejadian pilu tersebut pun pernah dilaporkan NWR kepada pihak Universitas Brawijaya.

Sebelumnya diwartakan, NWR warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ditemukan tak bernyawa di dekat makam ayahnya pada Kamis (2/12/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kabar kematian NWR tersebut sempat viral di Twitter lantaran ada akun yang menceritakan kejanggalan kematian temannya itu.

Dalam beberapa akun di media sosial, beredar kabar NWR diduga dirudapaksa dan dipaksa menggugurkan kandungannya oleh sang kekasih bernama Bripda Randy Bagus (RB).

Bripda RB yang merupakan kekasih NWR diduga menjadi pemicu NWR mengakhiri hidupnya.

Hingga akhirnya Bripda RB mengaku bahwa ia memaksa NWR untuk melakukan aborsi usai menghamili korban.

Kini, Bripda RB telah dipecat dan ditahan oleh pihak Polda Jatim.

Menanggapi kasus kematian NWR yang menjadi atensi nasional, pihak Universitas Brawijaya turut angkat bicara.

Untuk diketahui, NWR merupakan mahasiswi Prodi Pendidikan Bahasa Inggris Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Brawijaya (UB) angkatan 2016.

Atas adanya kejadian itu, pihak kampus UB angkat bicara.

Dekan FIB UB Prof. Agus Suman kampus menyampaikan duka cita mendalam atas berpulangnya NWR.

K
Chat Terakhir Mahasiswi Sebelum Tewas di Makam Ayah, Ngaku Dirudapaksa dan Dipaksa Aborsi (KOLASE Twitter bellawz/Youtube iNews)

Kampus mengapresiasi dan mendukung langkah cepat yang dilakukan Polri dalam menangani kasus meninggalnya NWR dalam kaitannya dengan hubungan pribadi yang bersangkutan dengan oknum Polri bernama Bripda Randy Bagus.

Dia mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati hak-hak pribadi keluarga NWR dengan cara memberi informasi yang bijak, agar tidak menimbulkan kegaduhan.

Prof. Agus mengimbau setiap sivitas akademika UB dapat menjaga dan menjunjung tinggi nama baik UB di masyarakat, dengan menegakkan hukum atau etika di masyarakat.

"Kami tetap konsisten dan berkomitmen melakukan segala upaya mencegah dan menangani setiap tindakan yang dikualifikasi sebagai kekerasan seksual dan perundungan di lingkungan UB berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Prof. Agus Suman dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Senin (6/12/2021).

Kejadian Pilu di Kampus

Lebih lanjut, Prof. Agus Suman pun mengurai fakta mengejutkan soal sosok NWR.

Diungkap Dekan FIB UB Prof. Agus Suman, NWR pernah melaporkan kasus pelecehan seksual yang dialaminya sejak Januari 2020.

"Pada awal Januari 2020, NWR melaporkan kasus pelecehan seksual yang pernah dialaminya kepada fungsionaris FIB UB," kata Prof. Agus Suman.

Prof. Agus Suman menyebut, pelaku pelecehan seksual yang dialami NWR adalah kakak tingkat NWR di FIB dengan inisial RAW.

Lanjut dia mengatakan, FIB UB secara cepat menindaklanjuti dengan membentuk komisi Etik untuk menangani kasus tersebut.

c
Universitas Brawijaya mengadakan jumpa pers terkait kasus meninggalnya NWR. (Tangkap layar Instagram Universitas Brawijaya)

Setelah dilakukan pemeriksaan, RAW nyatanya terbukti bersalah.

Karenanya, pihak UB langsung memberikan sanksi dan pembinaan kepada RAW.

"Tak lupa kami memberikan pendampingan kepada NWR dengan pemberian konseling sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas Prof. Agus Suman.

Prof. Agus Suman menegaskan, pihak FIB UB sangat menjaga kerahasiaan identitas NWR, agar proses akademik tetap berjalan dengan baik.

Bripda RB Ditangkap

Dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas TV, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan pihaknya telah bergerak cepat untuk mengungkap kasus kematian NWR.

Dari hasil penyelidikan, saat ditemukan tewas, di dekat tubuh korban juga ditemukan adanya bekas minuman yang bercampur potasium sianida.

Sementara hasil visum luar yang dilakukan oleh Puskesmas Sooko pada Desember 2021 tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan.

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo memberikan keterangan pers di Mapolres Mojokerto terkait kasus wanita bunuh diri di makam ayah (Dok. Humas Polda Jatim)
Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menjelaskan, Bripda RB saat ini telah ditahan untuk diproses lebih lanjut terkait kasus kematian NWR.

Penahanan terhadap Bripda RB dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menegaskan akan bertindak tegas terhadap Bripda RB.

Jika terbukti bersalah, kata Brigjen Slamet, maka anggota polisi tersebut akan ditindak tegas secara internal oleh Polri dan juga pidana umum.

Selain dianggap melanggar pasal pidana, Bripda RB juga terancam dipecat dari kepolisian karena melanggar kode etik.

Perbuatan melanggar hukum tersebut, menurut Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo, secara internal melanggar ketentuan yang sudah diatur di kepolisian yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik Pasal 7 dan 11.

"Ini sudah memenuhi unsur, hukuman terberatnya adalah Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Ini hukuman terberat," terangnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/12/2021) malam.

RB yang berpangkat Bripda itu sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi atau pasal dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.

RB dijerat pasal 348 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Catatan Redaksi: Berita atau artikel ini tidak bertujuan menginspirasi tindakan bunuh diri. Pembaca yang merasa memerlukan layanan konsultasi masalah kejiwaan, terlebih pernah terbersit keinginan melakukan percobaan bunuh diri, jangan ragu bercerita, konsultasi atau memeriksakan diri ke psikiater di rumah sakit yang memiliki fasilitas layanan kesehatan jiwa. Berbagai saluran telah tersedia bagi pembaca untuk menghindari tindakan bunuh diri, satu di antaranya adalah Hotline Kesehatan Jiwa RSD/RSJ.

Berikut daftar layanan konseling yang bisa Anda kontak maupun untuk mendapatkan informasi seputar pencegahan bunuh diri:

Gerakan "Into The Light"

Facebook: IntoTheLightID

Twitter: @IntoTheLightID

Email: intothelight.email@gmail.com

Web: intothelightid.wordpress.com

Save Yourself

Facebook: Save Yourselves

Instagram: @saveyourselves.id

Line: @vol7047h

Web: saveyourselves.org.

(*)
 
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Tak Cuma Jadi Korban Kebiadaban Bripda Randy, NWR Juga Pernah Alami Kejadian Memilukan di Kampus

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved