Berita Semarang
141,5 Hektar Tanah Bekas HGU PT Sinar Kartasura di Bandungan Dibagi-bagi ke Masyarakat
141,5 hektar tahan bekas HGU PT Sinar Kartasura dibagikan untuk dikelola masyarakat di wilayah Bandungan Kabupaten Semarang.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - 141,5 hektar tahan bekas HGU PT Sinar Kartasura dibagikan untuk dikelola masyarakat di wilayah Bandungan Kabupaten Semarang.
Penyerahan sertifikat tanah itu dilakukan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil.
Total ada 15 sertifikat tanah hasil dari program redistribusi tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Sinar Kartasura.
Baca juga: Yahya Cholil Staquf, Kandidat Kuat Calon Ketum PBNU: Percayalah Saya Tak Mencalonkan Jadi Presiden
Baca juga: Diguyur Hujan Ringan, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Kabupaten Batang Rabu 8 Desember 2021
Baca juga: BERITA LENGKAP : PPKM Level 3 Batal saat Nataru, Syarat Perjalanan Jarak Jauh Diperketat
Sofyan mengatakan bahwa redistribusi tanah merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang telah bertahun-tahun dikelola oleh masyarakat.
Kecamatan Bandungan memiliki tanah yang subur sehingga dapat dimanfaatkan untuk berbagai tanaman, baik buah maupun sayuran.
Penyerahan sertifikat juga dilakukan sebagai bukti keseriusan Kementerian ATR/BPN dalam menangani permasalahan pertanahan, terutama sengketa.
"Dengan diberikan kepada masyarakat dan ada kepastian hukum maka insya Allah tanah ini akan termanfaatkan dengan sebaik-baiknya."
"Tanah bekas HGU yang sudah telantar seluas 141,5 hektar kita distribusikan," kata Sofyan dalam keterangannya, Selasa (07/12/2021).
Hingga kini, Kementerian ATR/BPN juga terus berupaya melakukan percepatan sertifikasi aset pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyampaikan, Kementerian ATR/BPN merupakan lembaga strategis yang diminati oleh masyarakat sejak mengeluarkan program sertifikasi tanah.
Baca juga: Satu Keluarga Tewas dalam Kebakaran di Tambora
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kota Tegal Hari Rabu Ini, Buka di Jalan Hang Tuah dan 5 Tempat Lainnya
Baca juga: Panglima TNI Perintahkan Proses Hukum terhadap Oknum Prajurit Raider yang Pukuli Polwan
Begitu pula dengan redistribusi tanah yang mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat Provinsi Jawa Tengah.
"Redistribusi tanah ini sangat luar biasa. Sambutan masyarakat sangat top dan bantuan dari kawan-kawan termasuk dari Kementerian ATR/BPN yang kemudian mendampingi."
"Mereka sekarang ada semacam kenyamanan karena aset itu mulai mereka bisa kelola," tutur Ganjar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "141,5 Hektar Tanah Bekas HGU di Semarang Dibagi-bagi"