Berita Regional

Pemuda Mencuri Susu untuk Keponakan Akhirnya Bebas, Korban Sempat Enggan Ketika Dimediasi

DW seorang pemuda yang mencuri susu untuk keponakannya akhirnya terbebas dari ancaman pidana.

Editor: rival al manaf
Tribun Solo
Ilustrasi MALING. 

TRIBUNJATENG.COM, BANJARMASIN - DW seorang pemuda yang mencuri susu untuk keponakannya akhirnya terbebas dari ancaman pidana.

Hal itu terjadi setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), menempuh langkah prinsip keadilan restoratif pada kasus pencurian susu ini.

Mereka membujuk korban untuk menempuh jalan damai.

Baca juga: Ukraina Rusia di Ambang Peperangan, Ini Kondi Terbarunya

Baca juga: Chord Kunci Gitar Lagu Sampai Jadi Debu Banda Neira

Baca juga: ASN di Kudus Tetap Tak Boleh Cuti Meski Pemerintah Batal Berlakukan PPKM Level 3

Baca juga: Update Klasemen BRI Liga 1 2021, Bhayangkara FC Jauhi Persib Bandung, PSIS Semarang Pepet Persebaya

Korban sempat membawa DW ke proses hukum.

Kasus pencurian susu dua kotak itu berakhir damai setelah dua kali mediasi.

Kasus ini memang berakhir damai, tapi jaksa memperingatkan DW untuk tak melakukan perbuatan yang sama.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Banjarmasin, Denny Wicaksono, mengatakan,penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sudah sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Nomor 15 Tahun 2020.

Pada peraturan tersebut, Denny menjelaskan pelaku belum pernah terjerat kasus pidana ditambah kerugian korban tak lebih sesuai ketentuan.

"Syarat utama yakni tersangka belum pernah menjadi terpidana. Ancaman hukumannya tidak mencapai lima tahun dan nilai kerugian korban tak sebesar Rp 2,5 juta," ujar Denny kepada wartawan, Selasa (7/12/2021).

Sebelum mengambil langka keadilan restoratif, mediasi antara pelaku dan korban sudah dilakukan oleh pihak kepolisian.

Ketika itu, mediasi tak membuahkan hasil lantaran korban melayangkan penolakan dan bersikukuh melanjutkan ke proses hukum.

Setelah itu, Kejari Banjarmasin melakukan mediasi kedua. Hasilnya, korban bersedia memaafkan pelaku.

"Mediasi dihadiri tersangka, korban dan penyidik. Di sini dicapai kesepakatan, terutama korban bersedia memaafkan perbuatan tersangka," jelasnya.

Sementara itu, DW kepada wartawan mengaku terpaksa mencuri dua kotak susu di salah satu supermarket karena kasihan dengan keponakannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved