Berita Regional
Guru yang Rudapaksa 12 Santriwati Juga Ambil Hak-Hak Korban dan Paksa Mereka Jadi Kuli Bangunan
Guru bernama Herry Wirawan (36) merudapaksa 12 santriwati sebuah pondok pesantren di kawasan Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat.
TRIBUNJATENG.COM - Guru bernama Herry Wirawan (36) merudapaksa 12 santriwati sebuah pondok pesantren di kawasan Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat.
Tak hanya rudapaksa, aksi bejat lainnya pun terbongkar.
Herry ternyata juga mengambil hak-hak korban dan menjadikan mereka sebagai kuli bangunan.
Baca juga: Kasus Guru Rudapaksa 12 Santriwati Terungkap saat Seorang Korban Pulang Lebaran dalam Kondisi Hamil
Fakta-fakta tersebut terbongkar dalam persidangan.
Menurut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), diduga ada eksploitasi ekonomi dalam kasus rudapaksa tersebut.
Lantaran, dana Program Indonesia Pintar (PIP) milik korban diambil pelaku.
Tak hanya itu, Herry juga memaksa korban menjadi kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru.
"Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku."
"Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunaannya tidak jelas, serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," ungkap Wakil Ketua LPSK RI, Livia Istania DF Iskandar, Kamis (9/12/2021), dilansir Kompas.com.
Lebih lanjut, Livia mengungkapkan, Herry juga memanfaatkan bayi-bayi korban untuk meminta dana bantuan pada sejumlah pihak.
Bayi-bayi malang yang dilahirkan para korban, oleh Herry diakui sebagai anak yatim piatu.
Karena itu, Livia mendorong Polda Jawa Barat untuk mengusut dugaan eksploitasi ekonomi yang dilakukan Herry.
"LPSK mendorong Polda Jabar juga dapat mengungkapkan dugaan penyalahgunaan, seperti eksploitasi ekonomi serta kejelasan perihal aliran dana yang dilakukan oleh pelaku dapat di proses lebih lanjut," tambahnya.
Tak hanya itu, Herry diketahui juga menyalahgunakan dana bantuan pemerintah untuk kepentingan pribadinya, seperti menyewa hotel dan apartemen.
Hotel yang disewa Herry, juga digunakannya untuk merudapaksa para korban.