Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cilacap

Pengakuan MAYH, Guru SD yang Cabuli 15 Siswi saat Jam Istirahat, Kasusnya Gegerkan Cilacap

Oknum guru agama sekolah dasar (SD) di Cilacap, Jawa Tengah menjadikan 15 bocah perempuan pelampiasan nafsu bejatnya

Editor: muslimah
Humas Polres Cilacap
Konferensi pers Polres Cilacap terkait ungkap kasus seorang guru agama di Cilacap yang tega melakukan pencabulan pada 15 siswinya sendiri, Kamis (9/12/2021). 

TRIBUNJATENG.COM - Saat di Bandung heboh kasus guru pondok pesantren memerkosa 12 santriwati hingga hamil, di Cilacap kasus hampir mirip terjadi.

Oknum guru agama sekolah dasar (SD) di Cilacap, Jawa Tengah menjadikan 15 bocah perempuan pelampiasan nafsu bejatnya.

Mirisnya lagi, 15 bocah perempuan tersebut merupakan muridnya di sekolah.

Iming-iming nilai dilakukan, MAYH (51) untuk melancarkan aksi bejatnya kepada anak-anak tak berdosa tersebut.

Baca juga: Buntut Kasus Herry Wiryawan, Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Manarul Huda Antapani Bandung

Baca juga: Tetangga Sampai Heran Rumahnya Selamat dalam Erupsi Semeru, Pak Roh Bocorkan Amalan yang Dikerjakan

"Kamu akan mendapatkan nilai (pelajaran) agama yang bagus," kata MAYH seperti diutarakan Kasatreskrim Polres Cilacap, AKP Rifeld Constatien Baba.

MAYH merupakan seorang guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap.

Mulanya, kelakuan bejat MAYH terbongkar lantaran adanya pengaduan korban berinisial RA (9), Sabtu (20/11/2021) sekitar pukul 18.30 WIB.

RA membocorkan kejadian pahit yang dialaminya oleh MAYH kepada orangtua.

Lantaran tak terima, orangtua RA kemudian membuat laporan ke Polsek Patimuan.

Selanjutnya, Polsek Patimuan dan Polres Cilacap melakukan pendalaman terkait kasus ini.

Dijelaskan, Rifeld awalnya hanya ada satu siswi yang melapor.

Namun lama kelamaan, korban bertambah bukan hanya satu orang.

"Tim kemudian menggali lagi dan melakukan pengembangan."

"Setelah dicek ternyata ada siswi lain yang mengalami hal serupa, jumlahnya ada 15 anak," urai Rifeld, Kamis (9/12/2021).

Hingga akhirnya MAYH ditangkap pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Rifeld menambahkan penjelasannya, MAYH mulai beraksi sejak bulan September 2021.

Semua korban merupakan siswi dari pelaku sendiri yang berjenis kelamin perempuan.

"Semuanya korban adalah perempuan, dilakukan karena hasrat."

"Pelaku diketahui punya anak dan istri juga," imbuhnya.

Pelaku melakukan serangkaian tindakan pelecehan kepada korban dan siswi lainnya.

Para korban diketahui duduk di kelas 4 SD dan ada sebagian dari kelas lain.

Rifeld kembali menjelaskan, pelaku merayu dengan nilai bagus kepada korban dan dilakukan pada jam istirahat.

"Aksi bejat ini dilakukan di dalam kelas saat jam istirahat dengan iming-iming 'kamu akan mendapat nilai (pelajaran) agama yang bagus'," ungkap Rifeld.

Rifeld mencontohkan, salah satu kasus siswa yang menjadi korban diminta tetap tinggal di dalam kelas.

Saat itulah tersangka melakukan perbuatan bejatnya.

Terkait kemungkinan adanya ancaman kepada para korban, Rifeld mengatakan masih mendalaminya.

"Masih kami dalami, yang kami temukan sekarang adalah iming-iming nilai bagus," ujar Rifeld.

Bantah merayu dengan nilai

Di sisi lain, MAYH membantah mengiming-ngimingi para korbannya dengan nilai yang bagus.

Di hadapan polisi dan awak media, pria beristri ini membuat pengakuan.

"Tidak dijanjikan apapun, tidak, tidak ada janji, tindak ada ancaman," bebernya.

Meskipun demikian, ia mengakui perbuatannya dan merasa khilaf tak dapat menahan nafsunya ketika melihat anak-anak.

Mirisnya, MAYH menyebut tindakan yang dilakukannya hanya sebatas main-main saja.

"Saya hanya sebatas main-main saja, nafsu, tertarik saja gitu," imbuh MAYH.

Ia menyadari perbuatan tersebut melenceng dari ajaran agama.

MAYH bahkan meminta maaf kepada para korbannya atas tindakan yang dilakukannya.

"Saya sudah merasa berdosa, saya memohon maaf kepada semua korban,"

"Semoga di sana sehat selalu dan saya sangat menyesali perbuatan saya," imbuhnya.

Kini MAYH sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Ia dijerat Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang dinamakan seperti seragam guru, yaitu satu potong baju batik warna merah, satu potong celana kain warna hitam.

Lalu lima potong rok warna seragam sekolah, dua potong baju warna putih, dan tiga potong baju batik warna merah. (TribunJateng/Kompas)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved