Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Tampang Herry Wirawan, Guru Pondok Pesantren Punya Sembilan Bayi Hasil Merudapaksa 12 Santriwati

Herry Wirawan (36) guru di Pondok Pesantren itu kini memiliki sembilan bayi dari hasil merudapaksa 12 santriwatinya.

Editor: rival al manaf
Istimewa Tribun Jabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 9 bayi. 

"Ia juga menjanjikan akan membiayai kuliah dan mengurus pesantren," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang diterima wartawan, Rabu (8/12/2021).

Selain itu, pelaku mengatakan kepada korban untuk tidak khawatir dan akan bertanggung jawab kepada para korban yang hamil.

8 Bayi Lahir hingga Dugaan Ada Santri Hamil Berulang

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengatakan, perbuatan bejat seorang ustaz memperkosa belasan santri hingga hamil, kini sedang diproses hukum di Pengadilan Negeri Bandung.

Menurutnya, perbuatan keji yang dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2019 ini membuat 12 santriwati yang menjadi korban mengalami trauma berat.

Bahkan, 4 dari 12 korban sampai hamil dan melahirkan 8 bayi.

Diduga, dari 4 santri yang hamil, ada yang sampai melahirkan sebanyak dua kali.

"Yang sudah lahir itu ada delapan bayi, kayaknya ada yang hamil berulang. Tapi saya belum bisa memastikan," tutur Dodi, dikutip dari Tribun Jabar.

Kini, perkara tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (7/12/2021) kemarin dan dipimpin oleh ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi secara tertutup.

Pelaku Memperkosa Korban di Berbagai Tempat

Pelaku diduga melakukan aksi bejatnya tidak hanya di satu tempat.

Menurut Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar, Dodi Gazali Emil menjelaskan, perbuatan keji pelaku dilakukan di berbagai tempat.

"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," kata Dodi, saat dihubungi Tribun Jabar, Rabu (8/12/2021).

Dalam berita acara, tertulis jika pelaku melakukan aksi bejatnya di berbagai tempat.

Di antaranya di Yayasan KS, Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, basecamp terdakwa, apartemen TS, dan beberapa hotel di Kota Bandung.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved