Berita Kriminal
Tampang Herry Wirawan, Guru Pondok Pesantren Punya Sembilan Bayi Hasil Merudapaksa 12 Santriwati
Herry Wirawan (36) guru di Pondok Pesantren itu kini memiliki sembilan bayi dari hasil merudapaksa 12 santriwatinya.
TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - Herry Wirawan (36) guru di Pondok Pesantren itu kini memiliki sembilan bayi dari hasil merudapaksa 12 santriwatinya.
Entah apakah ada perbuatan yang lebih bejat yang pernah dilakukan orang lain terhadap anak di bawah umur.
Muncul dugaan korban Herry sebenaranya lebih dari 12 orang santriwati.
Baca juga: Wajah Herry Wirawan Pria Tiduri 12 Santriwati, KH Aceng: Bukan Ketua Forum Pondok Pesantren
Baca juga: Tiap Hari Cabuli Santriwati, Guru Ngaji HW Begitu Tenang saat Korban Bilang Hamil, Ini Katanya
Baca juga: Ridwan Kamil Murka, Ini Awal Geger Guru Ponpes Cabuli 12 Santriwati, 8 Lahirkan Bayi, 2 Tengah Hamil
Fakta baru muncul terkait kasus guru di pondok pesantren di Kota Bandung bernama Herry Wirawan (36) yang tega memperkosa belasan santriwatinya.
Jaksa Kejari Bandung, Agus Mudjoko menyebut para korban yang diperkosa pelaku mengalami trauma berat.
Bahkan, saat nama pelaku diucapkan dalam sidang, para korban sampai menutup telinga tidak mau mendengar namanya.
"Waktu didengarkan (nama pelaku) melalui speaker, si korban itu langsung tutup telinga," ujar Jaksa Agus Mudjoko di Kantor Kejari Bandung, Rabu (8/12/2021), dikutip dari Tribun Jabar.
Selain itu, ia juga merasa sangat terenyuh ketika melihat para korban yang harus menghadapi persidangan.
Terlebih, kepada salah satu korban yang baru 3 minggu melahirkan.
"Yang pasti ada yang baru melahirkan 3 minggu, berani menghadapi persidangan itu miris hati kami," ujarnya.
"Punya anak perempuan diperlakukan (seperti itu) berulang kali, mau pulang jauh dari rumah, di situ tidak ada yang bisa menolong, termasuk orang tua (korban)," lanjutnya.
Ia pun menambahkan, para orang tua korban sangat kesal dengan kejadian tersebut dan menuangkan kekesalannya kepada tersangka.
Namun, ia tetap mengingatkan para orang tua korban untuk tetap mematuhi hukum yang berlaku karena sudah dalam proses hukum.
Dari perbuatan keji pelaku, 4 dari 12 korban hamil hingga melahirkan 8 bayi.
Dalam proses persidangan, bertambah satu bayi hingga kini berjumlah 9 bayi.