Berita Viral
PBNU Minta Herry Wirawan Dihukum Kebiri, Korban Pemerkosaannya Bertambah
Sekjen PBNU Helmy Faisal Zaini meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya, termasuk hukuman kebiri
TRIBUNJATENG.COM - Herry Wirawan bakal dihukum kebiri?
Ini perkembangan kasusnya terkini.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengecam dan mengutuk tindakan rudapaksa yang dilakukan seorang guru pesantren di Kabupaten Bandung, Herry Wirawan, terhadap 21 santriwati.
Sekjen PBNU Helmy Faisal Zaini meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya, termasuk hukuman kebiri.
Baca juga: Video Siswi SD di Batang Ikhlaskan Celengan Kesayangannya untuk Korban Semeru
Baca juga: Pulang ke Rumah, Istri Kaget Suami Lari ke Kamar Mandi tanpa Baju, Perbuatan Cabul Itu Terungkap
"Kami mendorong dan percaya sepenuhnya kepada Polri untuk menindak tegas perbuatan Herry Wiryawan. Kita yakin bahwa pihak kepolisian bergerak cepat dan cermat dalam menangani kasus ini," kata Hemly dalam keterangan yang diterima, Sabtu (11/12/2021).
Dia mengatakan apa yang dilakukan Herry sangat merugikan nama baik pesantren.
"Sebab apa yang dilakukan oleh Herry sangat jauh dari akhlak yang diajarkan dan ditradisi oleh kalangan pesantren," tambahnya.
Karena itu, Helmy menilai tindakan yang dilakukan pelaku harus ditindak dengan hukuman yang seberat-beratnya, termasuk kebiri.
"Sebab perbuatannya telah merugikan banyak pihak, menimbulkan trauma dan sekaligus merenggut masa depan korban," ujarnya.
Herry Wirawan, pelaku rudapaksa, telah menyebabkan belasan perempuan di bawah umur mengandung dan ada pula yang telah melahirkan.
Bahkan, anak-anak yang dilahirkan oleh para korban guru pesantren itu juga diakui sebagai anak yatim piatu.
Anak-anak itu dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak.
Kasus rudapaksa para santriwati ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada awal November 2021.
Berdasarkan dakwaan, Herry terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum mendakwa Herry dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/sekretaris-jenderal-pengurus-besar-nahdlatul-ulama-pbnu-helmy-faishal-zaini.jpg)