Sabtu, 25 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

PBNU Minta Herry Wirawan Dihukum Kebiri, Korban Pemerkosaannya Bertambah

Sekjen PBNU Helmy Faisal Zaini meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya, termasuk hukuman kebiri

Editor: muslimah
Tribunnews.com/ Rizal Bomantama
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) 

Sebelumnya, beredar dugaan masyarakat terkait keterlibatan sang istri.

Baca juga: Hancur Hati Orangtua Korban Rudapaksa Guru Pesantren, Langsung Sakit, Sempat Ingin Habisi Pelaku

"Memang ada dugaan di masyarakat terkait keterlibatan istri. Tapi berdasarkan hasil persidangan yang terungkap, tidak ada (keterlibatan istri)," kata Pelaksana tugas (plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Riyono, di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Jumat (10/12/2021).

Dilansir dari Kompas.com, pernyataan tersebut pun diperkuat Jaksa kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung Agus Mujoko.

Agus Mujoko menegaskan mahwa istri Herry tak terlibat bahkan tak tahu perbuatan bejat suaminya.

"Tidak. Istrinya ini tidak terlibat. Istri tidak tahu menahu perbuatan suaminya," ujar Agus.

Tindakan pencabulan dan pemerkosaan terhadap belasan korbannya itu tak hanya dilakukan di yayasan pesantren yang dipimpin Herry, tapi juga di tempat lain seperti hotel hingga apartemen.

"Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021. Pelaku adalah guru (ustaz) bidang keagamaan semacam pesantren, sekaligus pimpinan lembaga pendidikan itu," kata Riyono.

Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved