Berita Viral
PBNU Minta Herry Wirawan Dihukum Kebiri, Korban Pemerkosaannya Bertambah
Sekjen PBNU Helmy Faisal Zaini meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya, termasuk hukuman kebiri
Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak, ancamannya pidana 15 tahun. Namun, perlu digarisbawahi, ada pemberatan karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Barat Riyono, di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan Naripan, Kota Bandung, Kamis (9/12/2021).
Selain terancam pidana, perbuatan Herry juga dapat dikenakan hukuman kebiri dan kurungan seumur hidup.
Jumlah Korban Bertambah
Kasus rudapaksa yang dilakukan seorang guru pesantren di Kota Bandung terhadap para santrinya mengalami perkembangan.
Kabar terakhir menyebutkan jumlah korban rudapaksa Herry Wirawan bertambah dari 12 menjadi 21 santriwati.
Ternyata santriwati yang menjadi korban perbuatan bejat Herry Wirawan ada 21 santri.
Hal tersebut diungkap Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut.
Para korban tersebut bukan hanya warga Garut.
Korban ada juga yang berasal dari daerah lain.
Saat ini korban ada yang sedang hamil maupun sudah melahirkan.
Khusus korban asal Garut, yang sudah melahirkan sebanyak delapan orang.
Semuanya tinggal dengan orang tuanya dan mendapatkan pendampingan dari tim P2TP2A Garut.
Ketua P2TP2A Kabupaten Garut Diah Kurniasari mengatakan, pihaknya tengah melakukan pendampingan terhadap 11 santriwati warga Garut, korban tindak asusila seorang guru pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat, agar tidak mengalami trauma berkepanjangan sehingga tetap memiliki semangat hidup.
Istri Herry Wirawan tak tahu
Kejaksaan Tinggi jawa Barat memastikan bahwa istri Herry Wirawa tak terlibat dalam tindakan bejat sang suami.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/sekretaris-jenderal-pengurus-besar-nahdlatul-ulama-pbnu-helmy-faishal-zaini.jpg)