Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Diadili Hari Ini di PN Depok, Bruder Angelo Dijuluki Kelelawar, Berburu Anak Panti saat Malam Hari

Angelo diharapkan dihukum seberat-beratnya lantaran sebagai pengasuh panti bukannya mendidik anak-anak di sana, tetapi justru mencabuli mereka

Editor: muslimah
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Sidang perkara kekerasan seksual oleh seorang biarawan gereja Lukas Lucky Ngalngola alias "Bruder" Angelo terhadap anak-anak panti asuhan di Depok kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (13/12/2021).

Rencananya, jaksa penuntut umum akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa dalam sidang hari ini.

Kuasa hukum korban, Judianto Simanjuntak, mengatakan bahwa pihaknya berharap jaksa penuntut umum menuntut Angelo dengan hukuman penjara maksimum sesuai perbuatan yang dilakukan.

Baca juga: Kapolres Sebut Aipda Rudi Panjaitan Hanya Bercanda Tolak Laporan Korban Perampokan

Baca juga: Herry Wirawan Ketakutan saat Ketahuan Rudapaksa 21 Santriwati, Langsung Mengejar Keluarga Korban

"Nanti kita lihat tuntutannya seperti apa. Namun, kami sebenarnya berharap adanya hukuman penjara yang seberat-beratnya kepada terdakwa," ungkap Judianto saat ditemui di PN Depok, Senin.

Angelo diharapkan dihukum seberat-beratnya lantaran statusnya sebagai pengasuh panti bukannya mendidik anak-anak di sana, tetapi justru mencabuli mereka.

"Karena Angelo kan pengasuh, yang seharusnya mengasuh dan mendidik, tapi malah melakukan kekerasan seksual," kata dia.

Lebih jauh Judianto pun berharap pemerintah dan masyarakat lebih melek terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak, khususnya dalam lingkup pengasuhan maupun pendidikan.

Ia pun mendorong segera disahkannya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

"Sudah banyak contoh (kekerasan seksual terhadap anak) yang terjadi, selain kasus kami, baru-baru ini juga ada kasus lainnya di kota-kota lain, maka kami mendorong segera disahkannya RUU PKS," tegas Judianto.

Sementara itu, di ruang tunggu PN Depok terlihat rombongan pihak korban turut hadir, seperti penasihat hukum korban, pendamping, dan pengurus panti asuhan.

Angelo Sempat Dipenjara

Angelo pertama kali dilaporkan ke polisi pada 13 September 2019 karena diduga mencabuli 3 anak yang ia asuh di Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani, panti asuhan yang ia sendiri kelola.

Angelo sempat ditahan pada 2019 silam, namun berujung bebas karena polisi tak mampu melengkapi berkas pemeriksaan selama 3 bulan jangka waktu penahanan.

Anak-anak korban pencabulan itu disebut sudah terpencar karena panti asuhannya bubar begitu ia ditangkap.

Polisi juga mengalami kesulitan mengumpulkan barang bukti dan keterangan korban.

Angelo Membuka Panti Asuhan Baru

Setelah bebas, Angelo dikabarkan telah memiliki panti asuhan baru. Pada September 2020, publik kembali mendesak Polres Metro Depok untuk membuka kasus pencabulan yang pernah menjerat Angelo.

Karena berbagai pertimbangan, muncul usulan untuk membuat laporan baru lagi dengan korban yang berbeda.

Akhirnya, 7 September 2020, tim kuasa hukum mendampingi pelapor untuk membuat laporan baru atas kasus yang sama ke Polres Metro Depok dengan nomor laporan LP/2096/K/IX/2020/PMJ/Restro Depok.

Dalam laporan yang berujung ke Pengadilan Negeri Depok ini, Angelo dilaporkan mencabuli anak-anak panti asuhannya pada 2019 lalu.

Ada 1 korban dan 3 saksi korban. Korban, misalnya, pernah dicabuli di toilet kantin pecel lele.

"Jadi, (anak itu) diajak ke toilet. Lalu di situ lah terjadi (pencabulan)," ujar Judianto Simanjuntak, pengacara lain korban-korban Angelo, kepada Kompas.com di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (15/9/2021).

Selain kasus di kantin pecel lele, Angelo juga pernah mencabuli korban di dalam mobil angkot.

Kala itu, Angelo dan beberapa anak sedang hendak cukur rambut.

"Sebelum ke cukur rambut itu, saat masih dalam perjalanan, juga sudah dilakukan itu (pencabulan)," kata Judianto.

Angelo bahkan mendapat julukan sebagai "sang kelelawar malam" karena ia sering "berburu" anak-anak panti pada malam hari.

Para korban jarang yang berani bersuara karena Angelo memanfaatkan relasi kuasa di antara mereka, di mana Angelo berperan sebagai "bruder", sedangkan anak-anak itu sebagai penerima layanan panti asuhan Angelo.

Pada persidangan yang digelar September 2021, jaksa penuntut umum mendakwa Angelo dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam beleid itu, Angelo terancam hukuman 5-15 tahun penjara, ditambah sepertiga masa kurungan karena ia berstatus sebagai pengasuh anak-anak yang ia cabuli, sehingga hukuman maksimum yang dapat dijatuhkan kepadanya mencapai 20 tahun. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved