Breaking News:

Berita Semarang

Helianto Dijanjikan Upah Rp 20 Juta Per Kilogram Jika Bisa Selundupkan Sabu Lewat Tanjung Emas

Ratusan Juta rupiah upah yang dijanjikan Helianto Kosim (42) bila berhasil menyelundupkan sabu 8,4 kilogram dari Kalimantan Tengah menuju Semarang.

TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Helianto Kosim (42) harus dipapah saat dihadirkan di Polrestabes Semarang. Kosim merupakan pelaku penyelundupan Sabu seberat 8,4 Kilogram yang dibawanya dari Kalimantan Tengah dengan menggunakan Kapal KM Dharma Kartika VII yang akan bersandar di Pelabuhan Tanjung Emas. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ratusan Juta rupiah upah yang dijanjikan Helianto Kosim (42) ketika berhasil menyelundupkan sabu seberat 8,4 kilogram dari Kalimantan Tengah menuju Semarang.

Saat dihadirkan konfrensi pers yang dipimpin oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi di Mapolrestabes Semarang, pelaku kelahiran Sampit harus dipapah oleh anggota Polisi karena mendapat hadiah timah panas.

Pelaku yang merupakan warga  Perum Wengga Jaya Agung blok 3 No.511 Rt 008 Rw 002 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten  Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah menyelundupkan barang haram tersebut dengan cara memindahkan bungkusan kardus dari mobil bak terbukanya ke truk fuso saat berada di atas kapal KM Dharma Kartika VII yang akan bersandar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, pada Senin (6/12/2021).

Baca juga: Kenalkan Batik Khas Batang, Pelajar SDN Denasri Wetan 02 Membatik di Galeri Batik Rifaiyah

Baca juga: Terjerat Utang, Kerja Jadi Driver Ojol, Begini Kondisi Bobby Joseph Sebelum Ditangkap karena Narkoba

Pelaku  ditangkap saat bersembunyi di rumah kos yang berada di Sayung Demak, Kamis (9/12/2021).

Saat ditanya Kapolda, Kosim mengaku sebelumnya telah menjalani pidana di Sampit atas kasus penipuan. Dia menyelundupkan narkoba disuruh oleh seseorang.

"Saya disuruh mengambil dan paket disuruh oleh seseorang.Saya tahu isi paket itu sabu. Saya melakoni itu karena butuh dana," ujarnya saat dihadirkan di Polrestabes Semarang, Senin (13/12/2021).

Menurutnya, komisi yang dijanjikan mengantarkan barang haram itu sebesar Rp 20 juta per kilogram atau Rp 160 juta jika berhasil membawa 8,4 kilogram sabu tersebut. Namun hingga saat ini dirinya baru mendapat uang jalan sebesar Rp 19 juta.

"Saya baru dapat Rp 19 juta sisanya belum," kata dia.

Ia menuturkan baru pertama kali mengantarkan sabu saat ditanya Kapolda Jateng. Bahkan saat diintrograsi berulang kali Kosim masih terus mengaku baru sekali mengantarkan barang harang tersebut. 

Terkait melemparkan sabu ke atas truk, Kosim mengakui bahwa hal tersebut merupakan inisiatifnya sendiri. Dirinya tidak menjawab saat ditanys dari mana dia belajar terkait modus yang dilakukannya tersebut.

Baca juga: Ratusan Lapak PKL Berderet di Sepanjang Mijen, Pemkot Semarang Bakal Lakukan Penertiban

Baca juga: Gelar Mural Event Mural Tingkat Nasional, Dongkrak Destinasi Wisata Kampung Pelangi di Blora

"Saya baru sekali melakukan hal ini, dan saya belanjar sendiri melemparkan sabu itu ke truk," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved