Berita Tegal
Bapak dan Anak Asal Jabar Tergabung Komplotan Pencuri 3 Kerbau Bule di Tegal: Beraksi di Brebes Juga
Unit I Opsnal Satreskrim Polres Tegal dan Opsnal Polsek Margasari, berhasil membekuk komplotan pencuri kerbau yang beroperasi di wilayah pantura barat
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG/DESTA LEILA
Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya, sedang menunjukkan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dari para komplotan pencuri kerbau wilayah Tegal dan Brebes, Selasa (14/12/2021).
Kemudian setelah berhasil kerbau langsung ditarik kemudian diangkut ke atas truk yang sebelumnya sudah mereka sewa," ujarnya.
Untuk pasal yang dikenakan bagi enam pelaku pencurian pasal 363 KUHP ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sedangkan untuk penadah pasal 480 KUHP ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sementara itu, salah satu tersangka yang berperan sebagai penadah Iwan, mengaku dia sudah mengetahui bahwa sang anak melakukan aksi pencurian, tapi bukan dirinya yang menyuruh melainkan keinginan sendiri.
Iwan menuturkan biasanya ia menjual hasil kerbau curian ke pasar hewan atau sejenisnya.
"Biasanya saya jual bergantung jenis dan ukurannya tapi rata-rata Rp 27 juta," tandasnya. (dta)
Halaman 2 dari 2