Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPKM Level 3

BERITA LENGKAP : Luhut Klaim Kasus Covid-19 Terus Menurun, PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 3 Minggu

Pemerintah kembali melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-3 di Jawa-Bali.

Tribun Jateng/Budi Susanto
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, saat menerangkan cakupan kasus Covid-19 Jawa Bali dalam konferensi pers virtual, Senin (13/9/2021) petang. 

Tak hanya itu, semua ASN juga tidak dilarang bepergian keluar daerah selama periode tersebut. ”ASN tetap tidak boleh mengambil cuti dan keluar daerah pada Nataru," kata Tjahjo dalam keterangannya, Senin (13/12).

Ia menjelaskan larangan cuti bagi ASN itu termuat dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Dalam surat itu tertulis bahwa ASN dilarang bepergian ke luar daerah selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022. Larangan ini berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Larangan itu tidak berlaku bagi ASN yang berada dan bepergian di area aglomerasi seperti Jabodetabek, Solo Raya, Bandung Raya, dan sebagainya.

Adapun ASN yang bepergian untuk tugas kedinasan harus memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Tjahjo menambahkan, ASN yang dalam keadaan terpaksa diperbolehkan ke luar daerah, misalnya keluarga inti sakit, meninggal dunia, atau lainnya. Namun harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya.

"Larangan tersebut dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting bagi PNS. Juga cuti melahirkan atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," ujar Tjahjo.

Ia menegaskan bahwa ASN harus turut membantu dalam menekan penyebaran Covid-19. “ASN harus tegak lurus terhadap instruksi, juga harus menjadi contoh penerapan protokol kesehatan,” kata Tjahjo.

Pegawai Swasta Boleh Cuti

Jika ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian selama periode Nataru, tidak demikian halnya dengan pegawai swasta. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mempersilakan karyawan swasta mengambil hak cutinya.

"Kami mempersilakan teman-teman pekerja atau buruh di sektor swasta mengambil hak cutinya. Namun ingat harus tetap menerapkan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau handsantizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangannya.

Ida mengatakan hal itu mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021. "Dalam SKB tersebut, dijelaskan bahwa cuti bersama Hari Natal 2021 ditiadakan. Kami berharap keputusan ini benar-benar dipedomani oleh kita bersama," kata Ida.

Ia menjelaskan bahwa SKB tiga menteri itu mengikat bagi ASN dan pegawai BUMN. Sementara cuti untuk karyawan swasta atau buruh diatur melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama.(tribun network/kps/yud/ras/dod)

Baca juga: Jadwal TV Televisi Hari Ini Selasa 14 Desember 2021 di Trans TV RCTI Trans7 GTV SCTV dan Lainnya

Baca juga: OPINI : Membangun Kecerdasan Ekologis Memanfaatkan Air Hujan

Baca juga: Hotline Semarang : Halo BPN Kenapa Berkas Pengukuran Tanah Lama Jadinya?

Baca juga: Fokus : Wisatawan Bencana

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved