Berita Semarang
DPRD Kota Semarang Minta Pembebasan Lahan di Tanah Musnah Tol Semarang-Demak Bisa Berpihak ke Warga
Komisi C DPRD Kota Semarang meminta pembebasan lahan yang bakal dijadikan Jalan Tol Semarang - Demak bisa berpihak kepada warga selaku pemilik tanah.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Komisi C DPRD Kota Semarang meminta pembebasan lahan yang bakal dijadikan Jalan Tol Semarang - Demak bisa berpihak kepada warga selaku pemilik tanah.
Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang, Rukiyanto menyampaikan, ada kendala cukup besar terkait pembebasan lahan untuk proyek Jalan Tol Semarang - Demak.
Pembebasan lahan cukup sulit karena lahannya tenggelam atau tertutup air. Tanah yang tertutup air tersebut merupakan tanah musnah.
Eksekusi pembebasan lahan perlu regulasi.
Baca juga: Hotline Public Service - Vaksinasi Pelajar SD SMP di Kota Semarang Mulai 21 Desember Mendatang
Baca juga: Bupati Hartopo Gembrobyos Masuk Gedung DPRD Kudus: aku sampai tidak kuat
"Regulasi belum ada. Diharpakan segera ditertibkan perpres terkait pembebasan lahan tanah musnah. Kami harap bisa cepet selesai. Sehingga, apa yang direncanakan Maret 2022 bisa segera dimulai dan bisa dioperasikan mulai 2025 mendatang," papar Rukiyanto, usai rapat dengar pendapat terkait Pembangunan Jalan Tol Semarang - Demak, Selasa (14/12/2021).
Lebih lanjut, Ruki menambahkan, pembebasan lahan dilakukan oleh pemerintah pusat mengunakan dana APBN. Pemerintah telah menyiapkan tim perencanaan.
DPRD Kota Semarang mendorong agar pembebasan lahan ini bisa lebih berpihak kepada masyarakat. Dampak sosial juga harus diperhatikan. Pihaknya akan turut mengawasi proses pelaksanaan pembebasan lahan agar pro terhadap masyarakat.
"Tanah musnah tanah adalah tanah sudah berubah fungsi dan bentuk karena situasi alam. Ini sulit dideteksi karena sudah tidak kelihatan dari permukaan tanah. Apapun bentuknya, masyarakat masih memiliki atas lahan tersebut," urainya.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang, Suharsono menambahkan, ada 186 hektar tanah di wilayah Semarang yang hendak digunakan proyek tol Semarang-Demak.
Hanya 12 bidang saja yang berupa daratan, selebihnya berupa perairan.
Namun, itu ada hak atas tanah tersebut karena kabarnya masyarakat memiliki sertifikat tanah tersebut.
Baca juga: Ini Penyakit yang Diderita Abraham Lunggana Haji Lulung Sebelum Meninggal Dunia
Baca juga: Relawan Bersihkan Sampah Sumbat Irigasi Kalimubeng Tasikmadu
Maka, perlu ada perpres yang mengatur pembebasan di wilayah tanah yang telah terendam air.
"Itu menunggu Perpres karena yang mempunyai kedudukan kewenangan pasti peraturan presiden. Kalau tidak, timbul persoalan. Turunnya Perpres, ada namanya dana kerahiman. Itu berbeda dengan dana ganti rugi atau ganti untung," ujarnya. (*)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :