Berita Regional
Gadaikan Emas Palsu, Pasutri Langkat Rugikan Negara hingga Rp2,3 Miliar
Di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, sepasang suami istri merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Disuruh jumpai istrinya, lalu disuruh nyerahkan KTP saya.
Setelah tandatangan diserahkan kalung, lalu nunggu pencairan uang dari kasir," bebernya.
Hakim ketua Imanuel Tarigan mencecar para saksi apakah ada menerima uang dari terdakwa usai meminjamkan KTP buat digadai.
"Tidak ada, Yang Mulia," kata para terdakwa.
Selain itu, para terdakwa mengaku tidak tahu bahwa rupanya kartu identitas mereka digunakan berulang kali hingga uang pencairan mencapai miliaran rupiah.
"Gara-gara kalian mau saja disuruh begitu mengakibatkan Rp 2,3 miliar kerugian negara.
Masa kalian enggak tahu itu emas palsu?" cetus hakim.
Dalam sidang tersebut juga terungkap, bahwa kedua terdakwa juga memanfaatkan data salah satu karyawan Pegadaian untuk melakukan gadai emas palsu.
Usai mendengar keterangan saksi-saksi, saat dikonfrontir kedua terdakwa tidak ada merasa keberatan dan langsung membenarnya semua kesaksian para saksi.
"Tidak ada keberatan, Pak.
Mereka tidak tau itu palsu," kata kedua terdakwa.
Dakwan Jaksa
Pada sidang sebelumnya, jaksa dalam surat dakwaannya menyebut bahwa kedua terdakwa telah bersepakat untuk memulai beberapa usaha yang dimulai dari kuliner seafood di Cemara Kecamatan Percut Sei Tuan, namun mereka tidak mempunyai modal.
Karena tidak mempunyai modal untuk memulai berbagai macam rencana usaha, terdakwa yang merupakan Pegawai PT Pegadaian (Persero) dan bertugas sebagai Pengelola UPC Perdamaian Stabat sepakat dengan suaminya Syafda Ridha Syukurillah, untuk membuat pinjaman uang di UPC Perdamaian Stabat dengan menggunakan perhiasan imitasi yang bukan emas, namun nantinya seolah-olah dianggap sebagai emas.
"Bahwa sejak tanggal 11 Juni 2019, Terdakwa mulai membuat pinjaman Kredit Cepat Aman (KCA) di UPC Perdamaian Stabat dengan menggunakan barang gadai/jaminannya, berupa perhiasan imitasi," urai JPU.