Berita Regional
Gadaikan Emas Palsu, Pasutri Langkat Rugikan Negara hingga Rp2,3 Miliar
Di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, sepasang suami istri merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Dia pinjam KTP saya, lalu saya tanya buat apa?
Katanya sebentar aja pinjam sekitar dua jam.
Saya kan kerja di situ.
Enggak enak menolaknya.
Sekitar empat kali KTP dipinjam," katanya.
Belakangan, kata Wildan, ia mengetahui kalau KTP-nya dimanfaatkan kedua terdakwa sebanyak belasan kali untuk menggadai emas palsu.
Sopir terdakwa, Eko Purwanto diminta terdakwa menggadaikan perhiasan emas palsu sebanyak kurang lebih sepuluh kali ke Pegadaian tempat kerja Devi Andria Sari itu.
Ia mengaku awalnya tidak tahu bahwa perhiasan itu emas palsu.
"Kurang lebih sepuluh kali.
Katanya ini kasihkan ke ibu itu (terdakwa Devi).
KTP saya dipakai buat gadai, tadinya saya belum tahu itu istrinya.
Lalu, Ibu Devi kasih berkas penerimaan dan saya teken, cair uangnya," bebernya.
Pengakuan serupa juga diungkapkan oleh Samna yang merupakan tukang taman terdakwa.
Saman mengaku disuruh empat kali gadai perhiasan palsu tersebut.
"Ada disuruh perpanjang juga, gelang sama kalung.