Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Gadaikan Emas Palsu, Pasutri Langkat Rugikan Negara hingga Rp2,3 Miliar

Di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, sepasang suami istri merugikan negara hingga miliaran rupiah.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi emas - Teller Pegadaian menunjukkan emas batangan seberat 100 gram di Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2014). 

Dia pinjam KTP saya, lalu saya tanya buat apa?

Katanya sebentar aja pinjam sekitar dua jam.

Saya kan kerja di situ.

Enggak enak menolaknya.

Sekitar empat kali KTP dipinjam," katanya.

Belakangan, kata Wildan, ia mengetahui kalau KTP-nya dimanfaatkan kedua terdakwa sebanyak belasan kali untuk menggadai emas palsu.

Sopir terdakwa, Eko Purwanto diminta terdakwa menggadaikan perhiasan emas palsu sebanyak kurang lebih sepuluh kali ke Pegadaian tempat kerja Devi Andria Sari itu.

Ia mengaku awalnya tidak tahu bahwa perhiasan itu emas palsu.

"Kurang lebih sepuluh kali.

Katanya ini kasihkan ke ibu itu (terdakwa Devi).

KTP saya dipakai buat gadai, tadinya saya belum tahu itu istrinya.

Lalu, Ibu Devi kasih berkas penerimaan dan saya teken, cair uangnya," bebernya.

Pengakuan serupa juga diungkapkan oleh Samna yang merupakan tukang taman terdakwa.

Saman mengaku disuruh empat kali gadai perhiasan palsu tersebut.

"Ada disuruh perpanjang juga, gelang sama kalung.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved