Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pendidikan

Kampus Negeri Dilarang Angkat Dosen Honorer, Bagaimana Nasib Dosen Non-PNS yang Sudah Mengajar?

Mulai 1 Desember 2021, Kemendikbudristek mengeluarkan Surat Edaran yang tidak lagi memperkenankan pengangkatan dosen tetap non-PNS baru.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: moh anhar
TRIBUN JATENG/MAMDUKH ADI PRIYANTO
Tangkapan layar seminar terkait dosen honorer yang diadakan Komunitas Sevima, Rabu (15/12/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Mulai 1 Desember 2021, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Surat Edaran yang tidak lagi memperkenankan pengangkatan dosen tetap non-PNS baru.

Serupa dengan fenomena guru honorer di sekolah, dosen di kampus negeri selama ini terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non-PNS atau honorer.

Direktur Sumberdaya Kemendikbudristek, Dr Mohammad Sofwan Effendi menyatakan larangan ini sebenarnya bukan aturan yang dikeluarkan dari Kemdikbudristek.

Baca juga: Janji Bisa Bebaskan Tahanan Polisi dengan Bayaran Rp 40 Juta, Ketua Pemuda Pancasila Blora Ditangkap

Baca juga: Dinilai Berpihak pada Desa, Ganjar Pranowo Diminta Jadi Pembina PPDI

"Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang Undang dan Peraturan Pemerintah 49/2018, bahwa dosen di kampus negeri seharusnya memang berstatus sebagai pegawai negeri," kata Dr Mohammad yang dikutip saat webinar Komunitas Sevima, Rabu (15/12/2021).

Menurutnya, perekrutan dosen baru di kampus negeri wajib dilakukan melalui seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), yang dulu biasa disebut sebagai Seleksi CPNS.

Surat Edaran tersebut bernomor 68446/A.A3/TI.00.02/2021 dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendikburistek.

"Kemendikbudristek telah memberikan kelonggaran selama kurang lebih tiga tahun, sampai 1 Desember 2021. Kedepan, dosen wajib melalui seleksi CASN. Sehingga diharapkan, kualitas dan kesejahteraan dosen meningkat," tandasnya.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi  yang membidangi pendidikan menuturkan peningkatan kualitas dosen di kampus sudah mendesak.

Terlebih, perkembangan teknologi dan perubahan dunia berlangsung secara cepat. Diperlukan pengajar terbaik untuk menyiapkan anak-anak bangsa dengan sebaik mungkin dalam menghadapi fenomena bonus demografi yang dimiliki Indonesia.

"Selama ini di daerah, ada dosen honorer digaji 750 ribu rupiah sebulan. Maka dari itu, kita cari dosen yang terbaik di bidangnya, dan yang membayar nanti (sebagai PNS) adalah anggaran negara. Sedangkan dosen honorer yang sudah di kampus, akan diikutkan seleksi CASN sehingga kesejahteraannya ikut meningkat," jelas Dede Yusuf.

Sementara, Direktur Sevima, Ridho Irawan membeberkan dampak dari kebijakan tersebut kepada operasional kampus.

Padahal, ada sejumlah kampus negeri yang masih kekurangan dosen.

Jika tidak ada dosen honorer, maka akan ada tantangan tersendiri untuk proses belajar mengajar.

Baca juga: Kabar Gembira, Polisi Beri Izin Uji Coba Liga 1 Digelar dengan Penonton, Berikut Ketentuannya

Baca juga: Resmikan Gedung Pelayanan Penunjang di RSUD Suradadi, Bupati Tegal: Jangan Ada Diskriminasi

"Memang ketika membicarakan kampus, yang biasa kita bayangkan adalah kampus besar yang sudah canggih dalam penggunaan Sistem Akademik Digital berbasis awan (Siakadcloud).

Padahal ada kampus yang menengah kecil. Jangankan memiliki jumlah dosen yang cukup, sebagian di antaranya bahkan kekurangan mahasiswa dan terancam tutup," jelasnya.

Padahal, lanjutnya, ada lebih dari 4.500 kampus se-Indonesia, dan jumlah dosen non-PNS se Indonesia totalnya sekitar 180.000 orang. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved