Berita Regional
Pakar Hukum Sebut Tempat yang Dikelola Herry Wirawan Bukan Pesantren dan Korbannya Bukan Santriwati
"Ini memang penculikan saja dari keluarganya untuk dieksploitasi sama dia," kata Asep.
TRIBUNJATENG.COM - Kasus guru rudapaksa belasan santriwati di Bandung menggemparkan publik.
Sorotan teruju pada Herry Wirawan sebagai guru sekaligus pemilik pesantren yang melakukan rudapaksa terhadap santriwatinya.
Korbannya berjumlah 13 orang.
Baca juga: Kasus Herry Wirawan Belum Tuntas, Pelecehan Seksual di Lingkungan Pendidikan Agama Terjadi Lagi
Delapan di antaranya hamil dan melahirkan sembilan anak.
Artinya ada satu orang yang hamil sampai dua kali.
Pakar Hukum dari Universitas Katolik Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, membuka kedok Herry Wirawan.

Menurut Asep, yang dikelola Herry Wirawan bukan pondok pesantren.
Sebab, tidak ditemukan kegiatan pendidikan atau keagamaan di tempat-tempat milik Herry Wirawan.
Ia juga menyebut korban bukan santriwati.
"Ini bukan pesantren, mereka bukan santriwati.
Mereka anak-anak dijemput, diiming-imingi, dan tidak ada pengajian atau pendidikan di situ.
Salat saja tidak diajarkan.
Ini memang penculikan saja dari keluarganya untuk dieksploitasi sama dia," kata Asep melalui sambungan telepon, seperti diberitakan TribunJabar.id, Selasa (14/12/2021).
Ia meminta semua pihak untuk betul-betul menjaga para korban, bukan malah mengeksploitasi para korban untuk berbagai kepentingan.
Hal ini, katanya, malah akan merugikan para korban yang sudah cukup menderita akibat Herry Wirawan.